Find Us On Social Media :

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hingga Hamil Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung, Begini Proses yang Bakal Dilalui Sang Pelaku dari Awal Hingga Nyawanya Dicabut Peluru Regu Tembak

Foto Herry Wirawan Pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung.

Menilik aturan dari pemerintah Indonesia, begini proses yang bakal dilalui Herry Wirawan hingga akhirnya nyawanya dicabut regu penembak.

Dalam UU No 2/PNPS/1964 Bab I Pasal 1 disebutkan, di lingkup peradilan umum atau peradilan militer pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.

Pada Pasal 10 disebutkan eksekutor yang ditunjuk adalah satu bintara, 12 orang tamtama, dan di bawah pimpinan seorang perwira. Semuanya berasal dari Brigade Mobil (Brimob).

Ada beberapa tata cara pelaksanaan hukuman mati sebelum terpidana dieksekusi:

1. Kepala Polisi Komisariat Daerah (Kapolda) akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati, setelah mendengar nasehat jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab untuk melaksanakan eksekusi.

Baca Juga: Diperlakukan Bak Saudara Kandung Sendiri, Artis Hong Kong Ini Nangis Ditinggal ART-nya Pulang ke Indonesia, Jasanya untuk Keluarganya Ternyata Tak Main-main

2. Kepala Polisi Komisariat Daerah bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban sewaktu pelaksanaan pidana mati dan menyediakan tenaga-tenaga serta alat-alat yang diperlukan.

3. Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau di tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa tinggi/jaksa.

4. Tiga kali dua puluh empat jam sebelum eksekusi dilakukan, jaksa tinggi/jaksa akan memberitahukan kepada terpidana tentang rencana hukuman mati.

5. Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya bisa disampaikan kepada jaksa tinggi/jaksa.

6. Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan.

7. Pembela terpidana, atas permintaannya sendiri atau atas permintaan terpidana, dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati.