8. Kepala Polisi Daerah membentuk suatu regu penembak dari brigade mobile (Brimob) yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.
9. Terpidana dibawa ketempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.
10. Jika diminta, terpidana dapat disertai seorang perawat rohani.
11.Setiba di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain, kecuali terpidana tidak menghendakinya.
12.Terpidana dapat menjalani pidana secara berdiri, duduk atau berlutut.
13.Jika dipandang perlu, jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikat di sandaran yang khusus dibuat untuk itu.
14.Setelah terpidana siap ditembak, regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan oleh jaksa tinggi/jaksa.
15.Jarak antara titik di mana terpidana berada dan tempat regu penembak tidak boleh melebihi 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.
16.Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat, dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana.
17.Apabila setelah penembakan, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia belum mati, maka komandan regu segera memerintahkan kepada bintara regu penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.
18.Penguburan diserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana, kecuali jika berdasarkan kepentingan umum jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab memutuskan lain.
(*)