Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melaporkan, melainkan hanya memberikan informasi.
"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," ujar Herwanto.
"Sesuai dengan apa yang diamanatkan UU, kami mendapat surat kuasa dari klien kami yang sekarang terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bukan laporan, melainkan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Herwanto mengatakan, informasi yang diberikan ke KPK ada kaitannya dengan kasus yang tengah dihadapi kliennya, Adam Deni.
"Mau enggak mau kami harus menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," kata Herwanto.
"Ada dua UU yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE. JPU mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK dakwaannya," imbuhnya.
Adam Deni kini dijerat Pasal UU ITE dan tengah dalam proses persidangan karena unggahannya itu.
Ia telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun unggahan yang dipermasalahkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni diunggah Adam Deni melalui Instagram Reels @adamdenigrk pada 27 Januari 2022.
"Unboxing Paket dari Luar Negeri Yang siap Dikirim ke KPK," begitu tulisan dalam akun @adamdenigrk.