Find Us On Social Media :

Tuding Ahmad Sahroni Tak Bayar Bea Cukai, Adam Deni Curiga Wakil Ketua Komisi III DPR Lakukan Korupsi, Pengacaranya Datang ke KPK Demi Satu Hal: Saya Punya Hak

Dua terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Adam Deni dan Ni Made Dwita pasca persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melaporkan, melainkan hanya memberikan informasi.

"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," ujar Herwanto.

"Sesuai dengan apa yang diamanatkan UU, kami mendapat surat kuasa dari klien kami yang sekarang terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bukan laporan, melainkan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Herwanto mengatakan, informasi yang diberikan ke KPK ada kaitannya dengan kasus yang tengah dihadapi kliennya, Adam Deni.

"Mau enggak mau kami harus menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," kata Herwanto.

"Ada dua UU yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE. JPU mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK dakwaannya," imbuhnya.

Baca Juga: Di Depan Hakim Ngaku Takut Diceraikan Istri, Jerinx Kapok Terjerat Kasus Lagi, Nora Alexandra: Semoga Setelah Bebas, Fokus ke Program Bayi Tabung

Adam Deni kini dijerat Pasal UU ITE dan tengah dalam proses persidangan karena unggahannya itu.

Ia telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun unggahan yang dipermasalahkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni diunggah Adam Deni melalui Instagram Reels @adamdenigrk pada 27 Januari 2022.

"Unboxing Paket dari Luar Negeri Yang siap Dikirim ke KPK," begitu tulisan dalam akun @adamdenigrk.