Find Us On Social Media :

Temukan Cairan Merah Kehitaman dan Luka Ini di Tubuh Handi, Ahli Forensik Sebut Harusnya Korban Tabrakan Nagreg Masih Bisa Diselamatkan: Lama untuk Meninggal

Kolonel Priyanto membentak anak buahnya yang terus meminta membawa korban kecelakaan Nagreg ke rumah sakit.

Pada kondisi tersebut, kata Zaenuri, akan ditemukan air atau benda-benda yang biasanya ada air pada paru-paru jenazah, namun tidak akan ditemukan air pada lambung jenazah.

Hal tersebut karena, kata dia, menelan adalah mekanisme organ yang bisa dilakukan ketika sadar.

Ketiga adalah sudah meninggal kemudian masuk ke dalam air.

Pada kondisi itu, ucapnya, tidak akan ditemukan air atau benda-benda yang biasa ada di air pada paru-paru dan lambung jenazah.

"Ketika orang sudah meninggal, masuk ke dalam air, dia tidak bernapas, dia tidak menelan, sehingga paru-paru dan lambungnya kering," kata Zaenuri.

Baca Juga: Sebelum Kecelakaan di Nagreg Terjadi, Kolonel Priyanto Akui Sempat Ngamar dengan Sosok Lala, Pengakuan Kopda Andreas Tak Ada yang Dibantah Sama Sekali

Sebelumnya, jenazah Handi Saputra ditemukan di tepi Sungai Serayu di Banyumas dekat dengan area penambangan pasir.

Dua orang penambang pasir yang menemukan jenazah Handi di lokasi tersebut juga telah menyampaikan kesaksiannya di persidangan sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)