Find Us On Social Media :

Sekarang Ngamuk-ngamuk Curhat Butuh Duit Rp 1 Triliun untuk Benahi Bisnis Paytren, Ustaz Yusuf Mansur Nyatanya Sempat Ngaku Senang Dirinya Digugat Para Investor ke Pengadilan: Saya Malah Suka

Yusuf Mansur kini sedang viral saat bahas masalah Paytren

Gridhot.ID - Ustaz Yusuf Mansur diketahui sedang mendapatkan sorotan tajam.

Dirinya viral usai curhat melalui akun Youtubenya terkait permasalahan bisnis Paytren yang dimilikinya.

Yusuf Mansur di video tersebut sembari ngamuk-ngamuk mengaku sedang berusaha mengumpulkan dana Rp 1 triliun untuk membenahi bisnisnya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, dalam video tersebut, Yusuf Mansur mengaku sudah melakukan berbagai cara mengumpulkan dana tersebut.

Nantinya, dana itu akan digunakan untuk membenahi bisnis aset manajemennya yang kini tengah digugat sejumlah pihak.

"Katanya ah Mansur, saham, saham, saham, saham, jangan saham, Paytren lo urusin, emang kita lagi ngurusin ape? Emang kita ngurusin saham itu ngurusin apa? Emang kita masuk perusahaan sana, perusahaan sini, menyebut ini, menyebut itu, emang buat siapa?" ungkap Yusuf Mansur melalui video yang beredar, dikutip Jumat (8/4/2022).

Bahkan, selain bicara dengan nada tinggi, Yusuf Mansur juga tampak menggebrak meja. Dalam berbagai pemberitaan, ustaz kondang ini tengah sibuk bolak-balik ke sidang pengadilan untuk menghadapi sederet gugatan para mantan investornya.

Beda jauh dari kondisinya saat ini, di awal tahun 2022, ustaz Yusuf Mansur justru mengaku senang saat dirinya digugat oleh para investornya.

Dikutip Gridhot dari Tribun Video, Ustaz Yusuf Mansur menghadapi tiga gugatan secara beruntun di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait investasi patungan usaha dan patungan aset yang digalangnya sejak 2012.

Baca Juga: Mantap Gugat Cerai Suami Keduanya Setelah 4 Tahun Bina Rumah Tangga, Terungkap Inilah Penyebab Rieta Amalia Kekeh Ingin Pisah dengan Basuki Widjaja

Ketiga gugatan terhadap Yusuf Mansur tersebut yakni 12 investor patungan usaha hotel, serta lima tenaga kerja wanita (TKW) yang menggugat terkait investasi nabung tanah.

Dalam menghadapi gugatan ini Ustaz Yusuf Mansur mengaku senang.

Pasalnya membuat banyak orang mendapat rezeki dari kasusnya.

Sejumlah investor menggugat Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur terkait investasi proyek hotel haji dan umrah.

Gugatan dilayangkan karena Ustaz Yusuf Mansur dinilai tidak menepati janji keuntungan dari proyek tersebut kepada investor.

Salah satu investor yang menggugat adalah Lilik Herlina, warga Boyolali, Jawa Tengah, Lilik mengaku sudah menginvestasikan uang Rp 12 juta yang berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2013 silam.

Ia dijanjikan mendapat keuntungan 8 persen per tahun dari investasi tersebut.

Namun setelah 9 tahun berlalu, ia tidak mendapat keuntungan apapun dari program tersebut.

Bahkan pengelolanya tidak bisa dihubungi.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-30, Celine Evangelista Gelar Kajian di Rumah dan Undang Anak Yatim, Penampilan Janda Stefan William yang Anggun Berhijab Jadi Sorotan, Ustaz Riza Singgung Soal Keyakinan Sang Artis

Sementara itu, Yusuf Mansur kepada awak media mengaku senang ketika kasus dugaan ingkar janji alias wanprestasi yang menjerat dirinya dibawa ke ranah hukum.

"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang," papar Yusuf Mansur dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/1/2022).

Menurut Yusuf, jika kasus itu hanya beredar di media sosial saja, maka yang muncul hanyalah debat kusir alias bantah-membantah.

Ia menggambarkan bantah-membantah itu sebagai "amunisi konten".

"Sebab kalo di sosmed (media sosial), semua jadi berbantah-bantahan, dan malah jadi amunisi konten baru terus. Enggak apa-apa, (konten) jadi rezeki buat banyak orang. Senang-senang saja," paparnya.

Yusuf mengaku dirinya tak hanya digugat satu kali saja atas kasus yang sama, melainkan hingga tiga kali.

Lalu apa itu Paytren?

PayTren adalah aplikasi yang bisa diunduh dari smartphone yang bisa dipergunakan untuk berbagai keperluan seperti melakukan pembayaran pulsa, tagihan listrik, token listrik, PDAM, cicilan, BPJS Kesehatan, Indihome, voucher games, tiket kereta, pesawat, dan sebagainya.

Fitur yang ada pada Paytren bisa dikatakan sangat serupa dengan aplikasi yang ditawarkan mobile banking milik bank nasional.

Baca Juga: Blusukan ke Pasar untuk Sidak Makanan Bareng Tim DPR, Krisdayanti Tetap Tampil Cetar dengan Gaun Batik Merah dan Wajah Full Makeup, Tengok Penampilan Sang Diva yang Bikin Salah Fokus

Selain pembayaran transaksi, Paytren juga bisa dipakai untuk transaksi pembayaran merchant, transfer, maupun tarik tunai.

Aplikasi Paytren juga dikenal sebagai aplikasi sedekah.

Sedekah sendiri merupakan istilah yang sangat lekat dengan sosok Yusuf Mansur dalam setiap ceramahnya.

Dilihat dari laman resminya, aplikasi ini merupakan besutan PT Veritra Sentosa Internasional, sebuah perusahaan yang berkantor di The Suites Metro, Buah Batu, Bandung.

Selain aplikasi, Paytren juga bisa merujuk pada perusahaan pengelola investasi atau manajer investasi, yakni Paytren Aset Manajemen yang juga dirintis Yusuf Mansur.

Paytren Aset Manajemen diketahui cukup aktif menghimpun dana masyarakat secara gotong royong mengerjakan sejumlah proyek strategis.

Dikutip dari situs resmi paytren-am.co.id, PayTren merupakan manajer investasi syariah pertama di Indonesia yang didirikan oleh Yusuf di bawah nama PT Paytren Aset Manajemen (PAM).

Perusahaan beroperasi sejak 24 Oktober 2017.

Perusahaan mendapatkan izin operasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.

Baca Juga: Mantan Suami Diduga Afiliator, Janda Kapten Vincent Raditya Diam-diam Bikin Grup dengan Para Korban, Beri Klarifikasi Ini Setelah Disebut Ingin Balas Dendam

Salah satu produk yang ditawarkan oleh Paytren adalah PAM Syariah Likuid Dana Safa. Produk itu merupakan reksa dana berbasis pasar uang syariah, di mana 100 persen uang nasabah akan ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah.

(*)