Find Us On Social Media :

Pacar Kakaknya Resmi Ditahan, Kini Giliran Adik Indra Kenz Jalani Pemeriksaan, Nathania Kesuma Ikut Makan Uang Haram Rp 9,4 Miliar Hingga Dibelikan Rumah

Nathania Kesuma, adik Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka

Tak hanya itu, polisi mengatakan Nathania juga pernah membuka akun di exchanger Indodax, yang juga digunakan oleh Indra Kenz, tentu atas permintaan Indra Kenz.

Sekadar informasi, Indodax merupakan platform lapak jual beli aset kripto terbesar di Indonesia.

Saat ini, penyidik telah menyita aset rumah di Kawasan Deli Serdang serta memblokir akun exchanger Indodax dan rekening Nathania.

Nathania sendiri dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Ancamannya, penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Sampai Dicekal ke Luar Negeri, Bukti Ini yang Jadikan Vanessa Khong dah Ayahnya Tersangka, dari Menyamarkan Hasil Kejahatan Hingga Terima Tanah Rp 7,8 Miliar dari Indra Kenz

Selain Nathania, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip Tribunnews.com, Vanessa Khong dan ayahnya kini ditahan atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.

Penahanan dilakukan seusai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka buntut kasus Indra Kenz, Senin (18/4/2022).

"Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022).

Adapun polisi sebelumnya sudah menetapkan dan menahan empat tersangka kasus penipuan Binomo.

Keempat tersangka yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Kemudian admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim dan Development Manager Brian Edgar Nababan.

Baca Juga: Dirinya Sendiri Jadi Tersangka Karena Kecipratan Duit Haram Binomo, Vanessa Khong Senggol Susyen Regina yang Pernah Dilamar Indra Kenz dengan Cincin Rp 44 Juta: Jangan Sok Polos!

(*)