Find Us On Social Media :

Korban Binomo Siap-siap Gigit Jari, PPATK Tak Bisa Jamin Uang Para Nasabah yang Tertipu Bakal Balik 100% Meski Dedengkotnya Sudah Disikat Habis: Kami Mencoba

Barang bukti penipuan investasi ilegal Binomo Indra Kenz yang disita polisi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Sementara dikutip dari Kompas.com, Pakar hukum pidana bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, uang para korban kasus penipuan trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.

Yenti mengatakan, uang tersebut bisa kembali ke para korban melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Ia juga berharap nantinya putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.

Ia kemudian mencontohkan kasus First Travel. Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset dalam First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan korban. “

Dan jangan sampai keliru lagi seperti (Kasus) First Travel. Jangan dikembalikan ke negara. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Korupsi yang berhak memang negara,” ujarnya.

Baca Juga: Bak Mengakui Isu Miring dengan Arya Saloka, Jawaban Menohok Amanda Manopo Ini Bikin Warganet Merasa Putri Anne Makin Terkhianati

Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia ini mengingatkan penyidik polisi dan jaksa penuntut umum untuk membuat satu sangkaan dan dakwaan terkait TPPU kepada para tersangka kasus penipuan.

(*)