Find Us On Social Media :

21 Kali Transfer ke Rekening Siwi Widi, Putra Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak Rahasiakan Identitas Aslinya, Muhammad Farsha Kautsar Ngaku Ayahnya Anggota DPR RI

Terdakwa Wawan Ridwan dan Siwi Widi

Gridhot.ID - Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi menjadi saksi dalam sidang kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (10/5/2022).

Mengutip Tribunnews.com, Siwi Widi bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan.

Wawan Ridwan disebut mengalirkan uang korupsinya ke sejumlah orang dan tercatat ada nama Siwi Widi.

Kepada hakim, Siwi menjelaskan bagaimana uang haram tersebut dapat mengalir ke rekeningnya.

Bermula dari perkenalan melalui WhatsApp antara Siwi dan Muhammad Farsha Kautsar, anak dari Wawan.

Siwi dan Farsha sempat berhubungan dekat. Selama masa pendekatan itu, Farsha sering mengirim uang dengan jumlah yang tidak kecil.

Total uang yang diterima Siwi menurut penyidik KPK mencapai angka Rp 647,85 juta.

Dikatakan Siwi jika Farsha memperkenalkan dirinya sebagai seorang pengusaha berumur 28 tahun.

Padahal Farsha sebenarnya masih duduk di bangku kuliah kala itu.

Baca Juga: 21 Kali Transfer ke Rekening Siwi Widi, Muhammad Farsha Kautsar Masih Mahasiswa, Nama Anak Wawan Ridwan Tercatat di 2 Perguruan Tinggi, Ini Profilnya

Siwi bahkan tak tahu persis apa profesi sebenarnya dan latar belakang keluarga Farsha.

"Farsha bercerita ayahnya anggota DPR," ujar Siwi kepada hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Siwi baru mengetahui Wawan bekerja di Direktorat Jenderal Pajak setelah memenuhi penyidikan KPK.

"Saya tahunya setelah ada panggilan penyidikan," kata dia.

Selama proses pendekatan, Farsha sering mengikuti Siwi ke beberapa daerah saat masih bertugas menjadi pramugari.

Selama proses pendekatan itu pula dana terus mengalir ke dalam rekening Siwi.

Uang yang masuk itu, Siwi gunakan untuk keperluan pribadi jalan ke luar negeri, membeli barang-barang mewah hingga perawatan kecantikan di Korea.

Mengutip Kompas.com, hakim ketua Fahzal Hendri lalu menggali motif pemberian uang oleh Farsha kepada Siwi.

Baca Juga: Sempat Dituding Oplas Pakai Duit Negara, Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Kembalikan Uang Korupsi Rp 647,85 Juta, Begini Kata KPK

Ia ragu dengan alasan Siwi bahwa uang itu diberikan hanya karena Farsha sebagai teman dekat, ingin mencari perhatian.

"Katanya sudah dekat, (cari) perhatian apalagi? Pacaran enggak sebenarnya? Sehingga bisa-bisanya dia (Farsha) mentransfer uang gitu lho," cecar Fahzal.

Mendapatkan pertanyaan itu, Siwi menuturkan bahwa Farsha sempat memintanya untuk menjadi kekasih.

"Sebenarnya waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut," sebutnya.

Di sisi lain, Siwi menyampaikan tak pernah meminta uang pada Farsha.

"Farsha suka tanya kegiatan saya, misalnya saya mau ke klinik, lalu ia bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya," papar dia.

Dalam dakwaan jaksa tercatat Farsha melakukan 21 kali transfer dari rekening Bank Mandiri pada April hingga Agustus 2019.

Siwi tak mencurigai sumber uang tersebut karena Farsha mengaku bekerja sebagai pengusaha.

"Dia selalu bercerita tentang kehidupannya yang menurut saya biasa untuk mengeluarkan sejumlah uang itu," imbuh dia.

Baca Juga: Cantik Hasil Oplas, Siwi Widi Terima Uang Haram dari Muhammad Farsha Kautsar, Hubungan Eks Pramugari Garuda dengan Anak Wawan Ridwan Terkuak

Dalam perkara ini, keterangan Siwi dinilai penting oleh majelis hakim karena terkait dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan.

Jaksa juga mendakwa Wawan menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,4 miliar untuk mengurus kewajiban pajak sejumlah perusahaan.

Sebab ia pernah menjadi anggota tim pemeriksa pajak DJP yang menghitung kewajiban pajak berbagai perusahaan tahun 2016-2017.

Wawan lantas didakwa dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ia juga dikenai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

Sekira bulan November atau Desember di tahun 2021, menurut keterangan Siwi dalam sidang, uang yang ia terima sudah dikembalikan ke KPK secara cash setelah dilakukan pemanggilan.

Baca Juga: Niat Kembalikan Duit Rp 647 Juta yang Mengalir ke Rekeningnya, Siwi Widi Tak Bakal Lolos dari Hukum Jika Terbukti Lakukan Ini

(*)