Find Us On Social Media :

Maunya Dihukum Ringan Hanya 9 Bulan Penjara, Kolonel Priyanto Percaya Diri Umbar Jasanya yang Rela Mati untuk NKRI, Kuasa Hukum Singgung Sikap Baik Selama Persidangan

Kolonel Priyanto

GridHot.ID - Kasus hukum Kolonel Infanteri Priyanto masih bergulir.

Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya membuang Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu usia menabrak sejoli tersebut di Nagreg pada 8 Desember 2021.

Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Melansir Kompas.com, Kolonel Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila.

Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Melansir Tribunajakarta.com, Kolonel Priyanto rupanya ogah menerima tuntutan hukuman penjara seumur hidup karena dianggap membunuh secara berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila.

Melalui tim kuasa hukumnya, Kolonel Priyanto membela diri dengan menggunakan dalil pasal 181 KUHPidana.

Hukuman berat penjara seumur hidup akan turun drastis menjadi sembilan bulan saja jika Kolonel Priyanto hanya dijerat pasal 181 itu.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Ogah Dipenjara, Sang TNI Berpangkat Melati Satu Pakai Jurus Ini Demi Bisa Dibui 9 Bulan Saja, Kuasa Hukum: Tulang Punggung Keluarga

Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum, Mayor TB Harefa saat membacakan pledoi terdakwa Kolonel Priyanto pada sidang di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Mayor TB Harefa menjelaskan, sesuai dengan fakta persidangan menghadirkan tiga orang saksi sebelumnya, bahwa kedua korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Sehingga dalam perkara ini, Kolonel Priyanto patut diberikan Pasal 181 yaitu membawa mayat dalam mobil.

Bunyi pasal 181 KUHPidana adalah: Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu, duhukum penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

"Sementara pasal 340 atau 338 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana kami bantah, karena intinya bahwa saat terjadi tabrakan kedua korban sudah meninggal dunia," ujarnya.

Artinya, lanjut TNI berpangkat melati satu itu, yang dibawa oleh kliennya dan dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah adalah mayat.

Hal ini juga sudah disampaikan dalam persingan nota pembelaan hari ini dihadapan majelis hakim.

"Artinya sesuai di fakta persidangan biarlah sesuai permintaan kami tadi, pasal membuang mayat artinya tidak sesuai dengan tuntutan oditur yang tadinya seumur hidup," jelas TB Harefa.

Lelaki yang akrab disapa TB ini menambahkan, terkait hukuman pemecetan, kliennya sudah siap menerima konsekuensinya.

Baca Juga: Temukan Cairan Merah Kehitaman dan Luka Ini di Tubuh Handi, Ahli Forensik Sebut Harusnya Korban Tabrakan Nagreg Masih Bisa Diselamatkan: Lama untuk Meninggal

Sebab, kliennya juga sudah mengakui perbuatannya sudah mencoreng nama institusi TNI atau tentara.

"Soal cabut Dinas TNI, kami sudah sepakat artinya kami sudah ikhlas dari terdakwa dipecat pun sudah Terima," tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum Kolonel Priyanto yang lain, Letda Aleksander Sitepu membacakan nota pembelaan selama kurang lebih satu jam.

Di hadapan majelis hakim, ia meminta keringanan hukuman dengan dihukum jadi 9 bulan penjara kepada kliennya atas insiden kecelakaan yang terjadi di Nagrek hingga pembuangan jasad kedua korban.

Empat alasan agar Kolonel Priyanto dihukum ringan diungkapkan kuasa hukum.

Pertama ia menyebut Kolonel Priyanto merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki empat orang anak.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi empat orang anak," katanya saat bacakan nota pembelaan.

Kedua menurutnya Kolonel Priyanto merupakan anggota TNI yang pernah mempertaruhkan nyawanya untuk NKRI saat bertugas di Timor-timur.

Kemudian selama persidangan, terdakwa terus terang dan tidak pernah bertele-tele menyampaikan perkara di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Istri Sah Ada di Rumah, Terungkap Sosok Lala yang Ikuti Kolonel Priyanto Rapat Intel ke Jakarta, Sempat Tidur Bareng di Hotel Sebelum Kecelakaan Maut Nagreg

"Terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa juga sudah menerima hukum disiplin atau hukum pidana," jelas penasehat hukum.

Pertimbangan lain agar majelis hakim meringankan hukuman TNI berpangkat melati tiga itu adalah karena sudah banyak menerima tanda jasa.

Kemudian terdakwa juga sudah bersikap baik selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Militer.

"Kami mohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa," ucapnya.

Tim penasehat hukum Kolonel Priyanto juga meminta majelis hakim tinggi militer menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Oditur Militer Tinggi (Odmilti) terhadap kliennya.

Letda CHK Aleksander Sitepu, dalam nota pembelaan yang disampaikannya di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meminta empat hal kepada majelis hakim tinggi militer.

Pertama, meminta hakim menyatakan Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kedua, menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer tinggi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan oditur militer tidak dapat diterima," kata dia.

Ketiga, meminta hakim membebaskan terdakwa Priyanto dari segala dakwaan dan tuntutan pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga: Ikut Jadi Penumpang di Mobil yang Tabrak Handi dan Salsa, Kopda Andreas Menangis Permohonannya Tolong Korban Ditolak Kolonel Priyanto: Saya Punya Anak dan Istri

Keempat, kata dia, meminta hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto menyesali perbuatannya karena sudah membawa tubuh sepasangan kekasih korban kecelakaan dan membuangnya dari Nagrek, Jawa Barat ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Di hadapan Majelis Hakim, anggota TNI berpangkat melati tiga itu menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah.

Kesedihan mendalam dirasakan oleh Priyanto sehingga ia menyampaikan dengan nada yang lesu dan sedikit matanya berkaca-kaca.

"Kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI AD," ujarnya usai pembacaan pledoi di Pengadilan Militer Jakarta Timur Selasa (10/5/2022).

Kolonel Priyanto itu memohon maaf kepada keluarga kedua korban dan saat ini ia tengah berusaha meminta maaf secara langsung.

Namun, karena ia ditahan di rutan Militer maka tak bisa datang ke rumah para korban.

"Saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban dan saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," tegas Priyanto yang kenakan seragam TNI.

"Dan saya harapkan apa yang saya sampaikan bisa diterima oleh keluarga korban," sambungnya.

Baca Juga: Waspada, Minuman Ini Disebut Terburuk Nomor 1 untuk Asam Lambung, Penderita Harus Hindari

Handi Saputra Berpeluang Besar Selamat jika Dibawa ke RS

Seharusnya remaja korban kecelakan di Nagreg, Garut, Handi Saputra kini masih hidup dan bisa berkumpul dengan keluarganya.

Namun hal tersebut tak bisa terwujud gara-gara perbuatan tak manusiawi Kolonel Inf Priyanto.

Ahli forensik, dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat mengatakan berdasarkan hasil autopsi, Handi masih hidup saat dibuang oleh Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya ke Sungai Serayu.

Pasalnya ditemukan pasir halus dalam tenggorokan Handi.

Namun Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadarkan diri karena saat proses autopsi tidak ditemukan ada pasir pada bagian organ lambung.

Zaenuri yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022) juga menyampaikan dari hasil autopsi Handi tidak menderita luka fatal.

Sehingga bila usai kejadian kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Priyanto membawa Handi ke fasilitas kesehatan maka peluang hidup korban untuk selamat sangat besar.

"Besar, besar. Karena dia hanya (mengalami luka) patah linear saja ya. Orang pendarahan di otak saja menunggu proses lama baru meninggal," kata Zaenuri di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Berdasar hasil autopsi yang dilakukannya terhadap jasad Handi terdapat rentan sekitar enam jam sejak kecelakaan terjadi hingga korban dibuang Kolonel Priyanto.

Baca Juga: Fotonya Tersebar di Media Sosial, Ukraina Dilaporkan Gunakan Rudal Brimstone yang Dimodifikasi untuk Lawan Rusia, Ini Kecanggihannya

Sementara terkait waktu kematian Handi Zaenuri menyebut tidak bisa memastikan, dia hanya menjelaskan bahwa saat dia melakukan autopsi korban setidaknya sudah meninggal lima hari.

Perkiraan itu terhitung saat dia selaku Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD Prof Margono mendapat permintaan autopsi jenazah dari penyidik pada 13 Desember 2021 lalu.

"Kemudian kematian lebih dari lima hari dari pemeriksaan saya karena memang (jasad) sudah pembusukan lanjut. Saya enggak berani bilang berapa hari karena itu bisa menjebak kita sendiri," ujarnya.

Zaenuri menuturkan saat diminta penyidik melakukan autopsi jenazah dia dan tim dokter RSUD Prof Margono awalnya tidak mengetahui identitas korban merupakan Handi Saputra.

Baru setelah proses identifikasi menggunakan parameter gigi korban dipastikan merupakan Handi, dan penyebab kematian akibat tenggelam dalam keadaan tidak sadar.

"Wajahnya (Handi) tidak bisa diidentifikasi, hanya gigi itu," tuturnya.

Kolonel Inf Priyanto lalu buka suara terkait keterangan ahli forensik yang menyatakan Handi Saputra masih.

Ia mengatakan tubuh Handi sudah dalam keadaan kaku setelah tertabrak mobil yang dia naikinya.

"Saya buang (Handi) dalam keadaan kaki menekuk karena sudah kaku. Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?" tanya Kolonel Priyanto ke Zaenuri.

Baca Juga: Janda Tiga Kali di Umur 33 Tahun, Risty Tagor Ungkap Perasaanya Usai Diserang Komentar Jahat: Berdoa Saja Tak Pernah Ada di Posisi Saya

Zaenuri lalu menjawab bahwa dia tidak bisa memastikan kondisi masih hidup atau tidak bila berdasar keadaan tubuh tersebut.

Mendengar jawaban Zaenuri, Priyanto kembali bertanya terkait hasil autopsi yang menyatakan ditemukan air dan darah dalam tubuh Handi ketika dilakukan autopsi memastikan sebab kematian.

"Tadi Pak Dokter menyampaikan ada air dan darah 500 cc. Tidak bisa dibedakan airnya berapa cc, dan darah berapa cc?" ujar Priyanto.

Zaenuri lalu menjawab bahwa dia tidak bisa memastikan hal tersebut, termasuk waktu pasti kematian Handi yang jasadnya sudah membusuk saat diautopsi pada 13 Desember 2021 lalu.

Di akhir pertanyaan kepada Zaenuri, Priyanto yang didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana bahwa dia tidak mengetahui bila Handi masih hidup saat dibuang.

Menurutnya, usai mobil yang dianikinya menabrak Handi dan Salsabila (14) di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung tubuh kedua sejoli itu sudah dalam kondisi kaku ketika dievakuasi.

"Jadi memang saya orang awam, tidak tahu, saya temukan, kemudian saya buang sudah dalam keadaan kaku. Ya pikiran saya sudah meninggal," tutur Priyanto.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan keterangan dr Zaenuri yang menyatakan Handi masih hidup saat dibuang memperkuat dakwaan kepada Priyanto.

Keterangan dr Zaenuri sebagai ahli ini jadi bukti medis dan memperkuat keterangan empat warga yang jadi saksi fakta karena turut menyatakan Handi masih hidup saat dievakuasi ke mobil.

"Ini mendukung sekali karena ahli tadi menyebutkan adanya temuan pasir ditenggorokan sama di paru ini menyatakan bahwa pada waktu dibuang kondisi korban masih dalam keadaan pingsan," kata Wirdel.

(*)