Find Us On Social Media :

Kini Minta Hukumannya Diringankan Karena Punya Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Tidur di Hotel dengan Janda Lala Sebelum Bunuh Handi & Salsabila, Ini Kronologinya

Kolonel Priyanto, pelaku tabrak lari modifikator motor di Nagreg sampai buang jasadnya sebut hal mengejutkan.

Gridhot.ID- Kolonel Inf Priyanto terdakwa pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila membcakan pleidoi atau nota pembelaan lewat tim penasehat hukumnya, Letda Chk Aleksander Sitepu di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Dikutip Gridhot.ID dari Kompas, Aleksander meminta supaya majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama.

Selain itu, Aleksander meminta majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap Priyanto.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata dia.

Priyanto dituntut penjara seumur hidup.

Selain itu, Priyanto dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Ogah Dipenjara, Sang TNI Berpangkat Melati Satu Pakai Jurus Ini Demi Bisa Dibui 9 Bulan Saja, Kuasa Hukum: Tulang Punggung Keluarga

Dalam pleidoinya, Priyanto berharap majelis hakim dapat meringankan hukumannya.

Salah satu alasan hukumannya ingin diringankan karena dirinya pernah mengabdikan diri untuk NKRI dalam Operasi Seroja di Timor Timur.