Find Us On Social Media :

Kini Minta Hukumannya Diringankan Karena Punya Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Tidur di Hotel dengan Janda Lala Sebelum Bunuh Handi & Salsabila, Ini Kronologinya

Kolonel Priyanto, pelaku tabrak lari modifikator motor di Nagreg sampai buang jasadnya sebut hal mengejutkan.

Hal itu terungkap di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).

Saksi yang juga merupakan sopir terdakwa, Kopda Andreas Dwi Atmoko, menjelaskan sebelum kecelakaan terjadi ia bersama terdakwa dan supir lainnya, Koptu Ahmad Soleh, berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta melewati Bandung.

Saat itu, Andreas dan Ahmad diperintahkan Priyanto untuk mengantarnya ke Jakarta karena harus menghadiri rapat intel di Jakarta.

Baca Juga: Jadi Wanita Indonesia Pertama yang Kerja di Perusahaan Elon Musk, Ini Sosok Ars-Vita Alamsyah yang Pernah Magang di NASA

Namun dalam perjalanan menuju Jakarta, Priyanto memerintahkannya untuk mampir ke Cimahi menjemput teman perempuan Priyanto bernama Lala.

"Mohon izin saya jelaskan. Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," kata Andreas di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim lalu menanyakan kepadanya siapa Lala.

Andreas kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman perempuan Priyanto.

"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada Andreas.

"Siap, ada," jawab Andreas.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel baik di Jakarta maupun dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Cimahi.

Andreas mengatakan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar yakni Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.

"(terdakwa) Dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.

Baca Juga: Waspada, Minuman Ini Disebut Terburuk Nomor 1 untuk Asam Lambung, Penderita Harus Hindari

Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.

Terakhir, mereka menginap di sebuah hotel di Bandung sebelum kecelakaan tersebut terjadi.

"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Andreas.

"Siap," jawab Andreas.

Setelah mengantar Lala ke Cimahi, Andreas, Ahmad, dan Priyanto kemudian menuju Yogyakarta untuk pulang.

Namun dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta mereka mendapatkan kecelakaan yang menewaskan Handi dan Salsabila di Nagreg.

Di akhir persidangan, Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Andreas di persidangan.(*)