Find Us On Social Media :

Kini Minta Hukumannya Diringankan Karena Punya Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Tidur di Hotel dengan Janda Lala Sebelum Bunuh Handi & Salsabila, Ini Kronologinya

Kolonel Priyanto, pelaku tabrak lari modifikator motor di Nagreg sampai buang jasadnya sebut hal mengejutkan.

Faktor pernah ikut operasi itulah diharapkan jadi pertimbangan tersendiri bagi majelis hakim.

“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur (Operasi Seroja),” kata Aleksander. Selain itu, Aleksander menuturkan bahwa Priyanto juga pernah meraih tanda jasa berupa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.

Aleksander menilai, tim penasihat hukum telah menyaksikan sendiri bahwa sejak awal masa persidangan terdakwa telah berusaha menjalani dengan sikap yang baik, serta menghormati setiap proses persidangan yang berada dalam kewenangan majelis hakim.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah Priyanto tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan, baik fisik dan jiwa.

“Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan,” kata Aleksander.

Ia menyatakan, Priyanto merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga, sehingga masih mempunyai beban tanggung jawab terhadap empat orang anak yang cukup berat bagi terdakwa beserta keluarganya.

Di samping itu, kata Aleksander, Priyanto sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.

Baca Juga: Temukan Cairan Merah Kehitaman dan Luka Ini di Tubuh Handi, Ahli Forensik Sebut Harusnya Korban Tabrakan Nagreg Masih Bisa Diselamatkan: Lama untuk Meninggal

“Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana,” ujar dia.

Kini minta hukumannya diringankan, Priyanto yang didakwa membunuh Handi dan Salsabila rupanya sempat tidur sekamar dengan seorang janda sebelum kejadian.

Hal ini seperti dikutip Gridhot.ID dari Tribunnews, di persidangan sebelumnya terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto menungkap sosok teman perempuannya yang dijemputnya sebelum kecelakaan yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg pada 8 Desember 2021.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal memintanya untuk menceritakan kronologi perjalanan Priyanto bersama dua sopirnya sebelum kecelakaan terjadi.