Find Us On Social Media :

Pelakor Punya Nyali Hubungi Briptu Suci Akui Hubungan Gelapnya, WAG Berani Ajukan Permintaan Ini ke Sang Polwan

Sederet fakta terbaru tentang kisah layangan putus versi ASN di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Sosok DKM, W, hingga Briptu Suci viral

GridHot.ID - Suami Briptu Suci Darma, DKM dan wanita selingkuhannya, WAG bernasib buruk gara-gara hubungan gelapnya terbongkar.

Kini, melansir tribunjabar.id, foto wajah pasangan ASN yang diduga berselingkuh itu viral di media sosial. Kisahnya bahkan disebut Layangan Putus versi ASN.

DKM dan WAG adalah oknum ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kini, terungkap bahwa oknum ASN itu dibebastugaskan dari pekerjaannya.

Melansir dari Tribunnews yang mengutip Tribun Sumsel, DKM dan WAG dibebastugaskan sejak Selasa (10/5/2022) untuk sementara waktu.

“Benar sejak kemarin (Selasa 10/5/022), keduanya sudah dibebaskantugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN,” kata Rusdi, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang.

Pembebastugaskan ini dilakukan karena suami Briptu Suci Darma dan selingkuhannya menjalani pemeriksaan.

“Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan," katanya.

Dilansir Gridhot dari tribun-medan.com, WAG wanita yang memiliki hubungan khusus dengan DK meminta maaf kepada istri selingkuhannya itu.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum SC Titis Rachmawati SH MH, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Pintu Depan dan Samping Rumahnya Digembok, Tetangga Bongkar Tabiat Asli Selingkuhan Suami Polwan Suci: Dia Bawa Cowok

SC melaporkan kasus dugaan perselingkuhan tersebut ke Polda Sumsel.

Saat ini kasus tersebut sudah dilakukan proses riksa di Polda Sumsel.

WAG dan DK merupakan teman satu kantor di bagian Humas dan Protokol Pemkab OKI.

Sedangkan SC merupakan istri DK dan seorang Polwan yang bertugas di Polda Sumsel.

Kuasa hukum SC, Titis menjelaskan bahwa suami kliennya sudah memiliki seorang anak dari hubungannya dengan WAG.

Sedangkan SC diketahui saat ini tengah mengandung anak DK dengan usia kandungan empat bulan.

Kasus ini membuat kesehatan SC menjadi terganggu.

"Benar klien kami ini tengah mengandung 4 bulan," kata Titis.

Dikatakan Titis, tidak hanya kesehatan jasmani SC saja yang mengalami penurunan, secara psikis kliennya juga mengalami gangguan.

Baca Juga: Habis Libur Lebaran Mejeng Apel Sebentar Langsung Cuti Lagi, Kehidupan ASN yang Selingkuhi Polwan Briptu Suci Dibongkar Teman Sekantor, Fakta Mengejutkan Ini Terungkap

"Dia (SC) kerap menangis," kata dia.

Titis mengatakan, jika SC benar-benar sangat terpukul mengetahui jika pria yang menikahinya di bulan November 2021 lalu ternyata telah lama menjalin hubungan dengan wanita berinisial WAG.

Menurut dia, WAG sempat menghubungi kliennya untuk meminta maaf.

"Si Winda (Diduga pelakor) itu ada menghubungi Suci melalui pesan Whatsapp, mengatakan dia minta maaf dan mengakui adanya perselingkuhan tersebut. Winda nya juga meminta Suci untuk tetap mempertahankan pernikahannya dengan Damsir," jelas Titis.

Namun hingga saat ini SC ingin proses hukum ini tetap berjalan dan meminta agar pria yang menikahainya itu diberhentikan dari tempatnya bekerja sekarang.

"Proses hukumnya akan kita lanjutkan, dan klien kami ini berharap jika suami yangbtelah menilunya tersebut dapat di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelasnya.

Polwan Suci Ingin Damsir di PTDH

Update kasus yang melibatkan soerang Polwan yang bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan suaminya yang merupakan ASN di Kabupaten OKI terus berlanjut.

Sebelumnya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami dari Suci Darma terhadap seorang wanita yang juga merupakan ASN di Kabupaten OKI bak kisah film Layangan Putus.

Baca Juga: Briptu Suci Sebut Sang Pelakor Tiba-tiba Chat Whatsapp ke Dirinya, Enteng Akui Seluruh Perselingkuhan, Malah Suruh Sang Polwan yang Jadi Korban untuk Lakukan Hal Ini

Kabar terbaru, Damsir yang merupakan suami dari Polwan Suci Darma saat ini telah dilakukan pemberentian dengan hormat (PDH).

Hal itu merupakan buntut dari kasus perselingkuhan yang dilakukannya dengan Winda Garnis.

"Kami selaku kuasa hukum dari Suci mengapresiasi pemerintah Kabupaten OKI yang sudah mendengar kemauan dari klien kami Suci," ujar Titis Rachmawati SH MH, Kamis (12/5/2022).

"Walaupun sebenarnya klien kami mengingkan pemberentian tidak dengan hormat (PTDH), namun karena kami memahami aturan undang-undang ASN yang memang kasus ini belum ada putusan pidananya," sambungnya.

Ia menyebut, dengan kepetusan PDH yang dilakukan pemerintah Kabupaten OKI terhadap Damsir merupakan suatu tindakan yang tepat.

"Jika pidananya berjalan nanti seharusnya statusnya tidak PDH lagi, namun berubah ke PTDH," ungkapnya.

Titis sebagai kuasa hukum dari Suci Darma mengharapkan agar penyidikan terhadap Suci agar disegerakan.

"Apalagi ini sudah jelas dengan status PDH yang telah diputuskan, jadi ini merupakan bukti awal bahwa memang benar adanya pengakuan dari mereka kalau memang benar melakukan hal tersebut," tutup Titis. (*)