Find Us On Social Media :

Benda di Tenggorokan Sejoli Nagreg Ini Jadi Siasat Loloskan Kolonel Priyanto, Kuasa Hukum Pertanyakan Hasil Visum Handi: Sulit Ditentukan

Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto saat menyampaikan duplik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).

"Terjadinya tindak pidana yang merupakan kajian kriminolog, sebab tanpa adanya motif sangat sulit terlebih perbuatan itu ditujukan kepada pembunuhan berencana," kata Feri saat menyampaikan duplik, Selasa (24/5/2022).

Dalam hal ini, menurut tim penasihat hukum Priyanto bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko hanya membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Mereka beranggapan bahwa kedua korban sudah dalam kondisi meninggal dunia usai tertabrak mobil di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu.

Atas hal itu tim penasihat hukum menyatakan Priyanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Oditur Militer.

"Tidak mungkin seseorang membunuh orang lain tanpa ada motif tidak mungkin seseorang membacok menggorok memutilasi orang lain tanpa motif yang jelas," ujarnya.

Feri menuturkan fakta dan dalil hukum yang digunakan Oditur Militer hanya menunjukkan dalam sidang klien mereka berencana membuang kedua korban.

Sementara kecelakaan lalu lintas saat mobil Isuzu Panther dinaiki Priyanto menabrak Handi dan Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung tidak disengaja dan terencana.

Tim penasihat hukum juga berpendapat kedua korban sudah meninggal dunia sebelum dibuang, beda dengan keterangan ahli dokter forensik yang dihadirkan Oditur Militer dalam sidang.

"Karena meninggalnya korban akibat kecelakaan lalin yang terjadi di jalan nagrek tepatnya di depan SPBU, Nagrek, Jabar (Jawa Barat)," tuturnya. (*)