Find Us On Social Media :

Benda di Tenggorokan Sejoli Nagreg Ini Jadi Siasat Loloskan Kolonel Priyanto, Kuasa Hukum Pertanyakan Hasil Visum Handi: Sulit Ditentukan

Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto saat menyampaikan duplik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).

GridHot.ID - Kuasa hukum terdakwa Kolonel Priyanto membantah dalil pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat.

Dikutip dari Kompas.com, Letnan Satu Chk Feri Arsandi, mengatakan bahwa Kolonel Priyanto tidak memiliki niat dan motif menghilangkan nyawa sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Hal itu kata Feri karena Kolonel Priyanto tidak kenal dengan keduanya.

"Dalam perkara ini terungkap bahwa terdakwa dari awal tidak ada niat dan motif untuk menghilangkan nyawa korban," kata Feri dalam sidang beragendakan duplik atau tanggapan atas replik oditur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Feri menyebutkan, hal itu dapat dibuktikan dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Terdakwa dan korban Handi Saputra dan Salsabila tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu," ujar Feri.

Kemudian, kata Feri, antara Priyanto, Handi, dan Salsabila tidak pernah ada suatu permasalahan yang menimbulkan niat bagi terdakwa untuk menghilangkan nyawa keduanya.

Feri melanjutkan bahwa perkara ini murni disebabkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021).

Sementara itu, dilansir dari tribunjakarta.com, pasir halus yang berada di tenggorokan sejoli Nagreg dijadikan celah bagi kuasa hukum untuk meloloskan Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kini Minta Hukumannya Diringankan Karena Punya Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Tidur di Hotel dengan Janda Lala Sebelum Bunuh Handi & Salsabila, Ini Kronologinya

Diketahui, dalam kasus kematian sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD.

Dari fakta-fakta persidangan, Kolonel Priyanto dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Saat ini proses hukum kasus ini memang masih berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Dalam agenda sidang duplik pada Selasa (24/5/2022), tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto tetap membantah bahwa klien mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg.

Melalui duplik atau tanggapan atas replik Oditur Militer yang disampaikan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, tim penasihat hukum kembali menyangkal dakwaan dan tuntutan.

Anggota tim penasihat hukum Priyanto, Lettu Chk Feri Ashandi pihaknya mempertanyakan keterangan ahli dokter forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dalam Visum et Repertum.

Yakni bahwa Handi Saputra (17) masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu oleh Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh lalu meninggal akibat tenggelam di Sungai Serayu.

Menurut tim penasihat hukum Priyanto, hasil autopsi Zaenuri berupa laporan visum tidak bisa menentukan waktu kematian korban sehingga tidak bisa jadi dasar menentukan Handi masih hidup.

"Dari keterangan saksi nomor 22 (Zaenuri) menyebutkan bahwa kematian korban Mr. X (Handi) berjenis kelamin laki-laki sulit ditentukan," kata Feri menyampaikan duplik, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Maunya Dihukum Ringan Hanya 9 Bulan Penjara, Kolonel Priyanto Percaya Diri Umbar Jasanya yang Rela Mati untuk NKRI, Kuasa Hukum Singgung Sikap Baik Selama Persidangan

Menurut tim penasihat hukum, terdapat keraguan Zaenuri yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Oditur Militer dan jadi dasar Oditur merumuskan dakwaan serta tuntunan pembunuhan berencana.

Keberadaan pasir halus

Dalam hal ini, tim penasihat mempertanyakan hasil autopsi jenazah Handi yang menyatakan korban tewas tenggelam karena ditemukan pasir halus pada rongga tenggorokan.

"Timbul pertanyaan mengenai hasil visum yang menerangkan terdapat pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan. Apakah pasir halus tersebut masuk saat korban tertabrak mobil," ujarnya.

Tim penasihat hukum Priyanto menilai ada kemungkinan pasir halus yang ditemukan saat autopsi masuk saat Handi dan Salsabila (14) ditabrak mobil yang dinaiki Priyanto di Jalan Raya Nagreg.

Bukan masuk ke tenggorokan karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, sebagaimana keterangan Zaenuri merupakan satu-satunya saksi ahli dalam sidang perkara.

"Sehingga korban jatuh ke jalan dan menghirup debu dan pasir halus. Karena memang terlihat saat olah TKP kondisi jalan raya tempat laka lalin ada debu dan pasir halus," tutur Feri

Atas dasar itu tim penasihat hukum menyatakan Handi dan Salsabila sudah meninggal sebelum dibuang ke Sungai Serayu, sehingga Priyanto tidak bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.

Feri mengatakan bahwa saat dihadirkan sebagai saksi ahli Zaenuri menyatakan bahwa orang awam seperti Priyanto dapat menentukan kondisi medis seseorang dalam kasus kecelakaan.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Ogah Dipenjara, Sang TNI Berpangkat Melati Satu Pakai Jurus Ini Demi Bisa Dibui 9 Bulan Saja, Kuasa Hukum: Tulang Punggung Keluarga

Dalam perkara ini Priyanto, Atmoko, dan Soleh berpendapat Handi dan Salsabila sudah meninggal dunia seketika kecelakaan terjadi karena tubuh mereka sudah kaku sebelum dibuang.

"Menurut catatan kami dalam sidang saksi 22 mengatakan bahwa orang awam dapat menilai bahwa korban seperti kecelakaan bisa saja menilai bahwa korban sudah meninggal," lanjut dia.

Bantah pembunuhan berencana

Dalam kesempatan itu pula, tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto membantah dakwaan dan tuntutan Oditur Militer dalam perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg.

Menurut tim penasihat hukum, sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana tidak terbukti karena klien mereka tak memiliki motif membunuh Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Anggota tim penasihat hukum Priyanto, Lettu Chk Feri Ashandi mengatakan antara Priyanto dengan kedua korban tidak saling mengenal dan tidak memiliki masalah sebelumnya sehingga tidak ada motif.

"Terjadinya tindak pidana yang merupakan kajian kriminolog, sebab tanpa adanya motif sangat sulit terlebih perbuatan itu ditujukan kepada pembunuhan berencana," kata Feri saat menyampaikan duplik, Selasa (24/5/2022).

Dalam hal ini, menurut tim penasihat hukum Priyanto bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko hanya membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Mereka beranggapan bahwa kedua korban sudah dalam kondisi meninggal dunia usai tertabrak mobil di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu.

Atas hal itu tim penasihat hukum menyatakan Priyanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Oditur Militer.

"Tidak mungkin seseorang membunuh orang lain tanpa ada motif tidak mungkin seseorang membacok menggorok memutilasi orang lain tanpa motif yang jelas," ujarnya.

Feri menuturkan fakta dan dalil hukum yang digunakan Oditur Militer hanya menunjukkan dalam sidang klien mereka berencana membuang kedua korban.

Sementara kecelakaan lalu lintas saat mobil Isuzu Panther dinaiki Priyanto menabrak Handi dan Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung tidak disengaja dan terencana.

Tim penasihat hukum juga berpendapat kedua korban sudah meninggal dunia sebelum dibuang, beda dengan keterangan ahli dokter forensik yang dihadirkan Oditur Militer dalam sidang.

"Karena meninggalnya korban akibat kecelakaan lalin yang terjadi di jalan nagrek tepatnya di depan SPBU, Nagrek, Jabar (Jawa Barat)," tuturnya. (*)