Find Us On Social Media :

Cuma Bakal Terima 80 Persen dari Gaji Pokok di Awal, Ratusan CPNS Mengundurkan Diri dengan Alasan Pendapatan, Ternyata Ini Besaran Gaji PNS dari Golongan I Hingga IV

Petugas memeriksa administrasi peserta ujian seleksi CPNS Kemenkumham

Gridhot.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang telah lolos seleksi mengundurkan diri.

Penyebab ratusan CPNS itu mengundurkan diri salah satunya karena besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Berdasarkan data yang diterima dari Satya, peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Lantas berapa gaji CPNS?

Besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Berikut Contoh Ujian Wawancara Guru P3K, Berbasis Komputer dan Dilengkapi Kunci Jawaban

Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Besaran gaji PNS

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Rinciannya yakni:

Golongan I

Baca Juga: Beda Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK, Ini Contoh Soal P3K Materi Sosial Kultural Lengkap dengan Kunci Jawaban, Pelajari dari Sekarang

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Sanksi mengundurkan diri

Satya mengungkapkan bahwa mereka yang mengundurkan diri bisa dikenai sanksi.

"Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi," kata Satya, Jumat (27/5/2022).

Lanjutnya, sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Baca Juga: CPNS Bodong Bukan Satu-satunya, Farhat Abbas Bongkar Segudang Penipuan Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Sering Pakai Trik Ini untuk Berkilah

Satya menjelaskan menurut pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Lalu menurut pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4, bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

Terakhir, menurut pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

Baca Juga: Ragukan 6 Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Meninggal Dunia Gara-gara Stres, Kuasa Hukum Olivia Nathania Tuding Cuma Rekayasa Belaka: Mungkin Sudah Ajalnya

(*)