Find Us On Social Media :

'Lawan Saya Punya Kekuasaan!' Adam Deni Merasa Dizalimi Dituntut 8 Tahun Penjara, Inilah 3 Hal yang Memberatkan Hukuman Seteru Ahmad Sahroni

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni dituntut 8 tahun penjara

Gridhot.ID - Terdakwa Adam Deni dituntut 8 tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.

Tak hanya Adam Deni, rekannya, Ni Made Dwita juga dituntut dengan hukuman yang sama.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Senin (30/5/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Mengutip Kompas.com, jaksa menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan tuntutannya terhadap Deni.

"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan," ujar jaksa di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Deni dinilai tidak bersikap baik selama proses persidangan karena beberapa kali membuat keributan selama persidangan.

"Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," ucap jaksa.

Lalu Deni juga dinilai berbelit-belit saat memberi keterangan.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," lanjut jaksa.

Baca Juga: Tuding Ahmad Sahroni Tak Bayar Bea Cukai, Adam Deni Curiga Wakil Ketua Komisi III DPR Lakukan Korupsi, Pengacaranya Datang ke KPK Demi Satu Hal: Saya Punya Hak

Sementara hal yang meringankan vonis Deni adalah karena ia belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dituntut 8 tahun penjara atas kasus UU ITE, Deni dan Ni Made juga didenda sebanyak Rp 1 miliar.

Apabila tidak membayar denda tersebut maka keduanya harus menggantinya dengan dipenjara selama 5 bulan.

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa Deni menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Menurut Deni, Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Anaknya Disuruh oleh Sosok OS, Ibunda Adam Deni Menangis Tersedu-sedu, 2 Kali Datangi Rumah Ahmad Sahroni Tapi Tak Digubris: Saya Mohon-mohon...

Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Deni melalui akun Instagram @adamdenigrk.

Tindakan tersebut membuahkan perkara hukum.

Sahroni kemudian melaporkan Deni atas diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.

Deni sempat mengajukan upaya damai.

Namun, Deni kali ini kembali mengutarakan keyakinannya kalau Ahmad Sahroni terlibat korupsi.

"Saya yakin kok ini Ahmad Sahroni ada kasus dugaan korupsi," jelas Deni ditemui Tribunnews.com usai persidangan, Senin (30/5/2022).

Menurut Deni, kuasa hukumnya telah menyambangi KPK terkait memberikan informasi yang diketahuinya mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Sahroni.

Oleh sebab itu, Deni yakin informasi yang diberikan KPK tentang Sahroni saat ini sedang dalam penyelidikan.

Baca Juga: Terkuak Rencana Adam Deni Ingin Jebak Young Lex, Dokter Tirta Ungkap Fakta di Persidangan, Pernah Diajak Satroni Rumah Rapper Fenomenal Karena Ini

"Insya Allah saya yakin (Ahmad Sahroni melakukan korupsi), enggak apa-apa saya dituntut segini, paling nanti ketika vonis kan kata lawyer saya dua per tiga, ya sudah enggak apa-apa," ucap Deni.

"Yang penting saya yakinlah, biar sama-sama masuk (penjara) ajalah gitu lho," tambahnya.

Deni juga mengatakan dirinya akan melakukan pembelaan pada Selasa (7/5/2022) depan.

Namun, ia ragu pembelaan yang diajukannya itu didengarkan oleh majelis hakim.

"Pembelaan pasti, cuma itu kan menurut saya hanya sebatas formalitas karena memang teman-teman lihat lawan saya siapa, wakil ketua komisi III yang punya kekuasaan yang sangat hebat," ujar Deni.

"Ditambah lagi saya ditangkap langsung tidak pakai diperiksa dan langsung di sini. Saya benar-benar kaget, 8 tahun tuntutan itu kasus UU ITE itu luar biasa," pungkasnya.

Deni minta bantuan kepada awak media untuk terus mengawal kasusnya.

"Teman-teman saya mohon banget, karena saya sudah tidak bisa bersuara di mana-mana, ayolah bantu saya, bantu banget saya minta tolong, kalau di luar saya yakin bisa memperjuangkan," kata Deni.

"Mudah-mudahan, saya selalu berdoa siapapun yang menzalimi saya, maupun jaksa maupun hakim nanti saya yakin akan ada balasan dari Allah, yang penting saya berdoanya semoga pengadilan ini tidak terseret nanti itu saja, mudah-mudahan," lanjutnya.

Baca Juga: 'Bareng Teman-teman Tahanan Juga Enak', Ngaku Sudah Berbesar Hati, Adam Deni Tak Masalah Rayakan Lebaran 2022 di Balik Jeruji Besi

(*)