Find Us On Social Media :

Ini Dia Perbedaan PPPK dan PNS, Mulai dari Gaji, Kompensasi hingga Cara Menentukan Golongan P3K yang Wajib Anda Ketahui

Ilustrasi - Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru, apakah masa kontrak PPPK 2022 masih bisa diperpanjang bila habis? cek penjelasannya.

GridHot.ID - Setelah proses penetapan NIP di BKN selesai, maka selanjutnya akan diterbitkan surat keterangan (SK) untuk CPNS dan PPPK guru serta PPPK non guru.

Mengutip dari Tribunnews, untuk diketahui BKN telah menetapkan 111.485 NIP CPNS 2021, 164.794 NI PPPK guru tahap I, 102.996 NI PPPK guru tahap II, dan 11.734 NI PPPK non guru pada periode 20 Mei 2022.

Meski ketiga kategori pegawai tersebut termasuk ASN, namun ada perbedaan.

Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru akan segera dimulai.

Untuk seleksi kali ini, ada banyak hal yang harus diketahui para peserta.

Hal ini lantaran aturan seleksi PPPK guru tahap 3 berbeda dengan seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2.

Jika tidak ada kendala, seleksi PPPK guru tahap 3 akan dibuka pada bulan Juli 2022.

Berbeda dari seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, ada kebijakan Kemendikbud pada seleksi PPPK guru tahap 3.

Pasalnya, ada beberapa bidang yang diprioritaskan.

Baca Juga: Akan Mendapat Kenaikan Gaji Berkala, Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan

Selain itu, jumlah PPPK Guru tahap 3 cukup besar yang merupakan penggabungan formasi PPPK guru tahun 2022 dan sisa formasi PPPK guru tahun 2021 dengan total 925.637 formasi.

Dari jumlah tersebut ada 21 persen atau 193.954 guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPK guru tahap 1 dan seleksi PPPK guru tahap 2 tahun 2021 lalu namun belum mendapatkan formasi.

Saat ini, Kemdikbud sedang memperjuangkan agar mereka yang telah lulus passing grade pada seleksi tahap 1 dan 2 tidak lagi mengikut seleksi pada PPPK tahap 3 tapi langsung pemberkasan.

Selain itu, ada kebijakan dari Kemdikbud memperbesar formasi agar pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 tak terjadi pergeseran antar guru di sekolah induk.

Apa perbedaan PNS dan PPPK?

Simak perbedaan PNS dan PPPK seperti dilansir TribunSolo.com di artikel berPeserta yang Lulus Tes PPPK Dilarang Ikut Seleksi CPNS 2023, Ini Aturan Pengunduran Diri Khusus Guru.

Pengertian PNS dan PPPK

Pada dasarnya menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Baca Juga: Ratusan PPPK Guru dan Non Guru Mengundurkan Diri, KemenPAN-RB Bersikap Tegas Bakal Jatuhkan Sanksi

Melansir laman BKN, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan PPPK diperlukan untuk melaksanakan pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi serta kinerja di instansi pemerintah dengan cepat.

Hak kompensasi/jaminan

Mengenai hak kompensasi/jaminan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU ASN serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Mengutip Kompas.com , 2 Mei 2021, sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan.

Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.

Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

 Baca Juga: Jadwal Rekrutmen PPPK 2022, Ada 3 Formasi Prioritas, Berikut Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru Kimia SMA Dilengkapi Kunci Jawaban

Gaji PNS dan PPPK

PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS.

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977. Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 Baca Juga: Jadwal Rekrutmen PPPK 2022, Ada 3 Formasi Prioritas, Berikut Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru Kimia SMA Dilengkapi Kunci Jawaban

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Sementara itu gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut ini besaran gaji PPPK berdasarkan Perpres tersebut:

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Adapun yang membedakan hak PPPK dan PNS yakni tunjangan pensiun.

PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun karena kontrak PPPK hanya selama 1-5 tahun, meski hal itu bisa diperpanjang.

Pada pertengahan 2021, pemerintah menggodok aturan tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK.

Mengutip TribunKaltim dari Kompas.com, 29 Juni 2021, penambahan dua hak tersebut ditulis dalam Pasal 22 RUU ASN.

Baca Juga: Info Terbaru Jadwal Seleksi PPPK 2022, Ini Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru BK SMP SMA, Ratusan Ribu Formasi Akan Dibuka

"Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan," demikian isi yang termaktub dalam draf RUU ASN.

Sementara itu di UU ASN tahun 2014, disebutkan tunjangan yang akan didapatkan PPPK juga setara dengan PNS, yakni diberikannya tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan yang diatur pada Pasal 80 ayat 2.

Hal ini juga diatur di dalam RUU ASN Pasal 101 ayat 3.

Cara menentukan golongan PPPK

Cara menentukan golongan PPPK didasarkan pada Surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019.

Dalam surat Menkeu tersebut disebutkan gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.

Adapun konversi gaji PPPK ke dalam golongan I sampai XVII, menurut Sri Mulyani dalam suratnya, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan yaitu:

1. SD, golongan PPPK I2. SMP sederajat, golongan IV3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V4. Diploma II, golongan VI5. Diploma III, golongan VII6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX7. Pascasarjana S2, golongan X8. Pascasarjana S3, golongan XI.

(*)