Find Us On Social Media :

Pas dengan Kemauan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kolonel Priyanto Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup, Sang Perwira Menengah Akan Dieksekusi di Tempat Ini

Kolonel Priyanto

"Tapi saya gamau kesitu (hukuman mati), kita maksimalkan saja seumur hidup tuntutan," pinta Jenderal Andika.

Sederet tunjangan yang tidak akan diterima Kolonel Priyanto setelah dipecat

Dilansir dari Kompas TV, Pemecatan Kolonel Priyanto akan dilakukan setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap. Nantinya Perwira menengah TNI ini akan dieksekusi di sel tahanan sipil dan bukan di instalasi tahanan militer (Staltahmil).

Priyanto juga tidak mendapatkan hak-hak perawatan dinas, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, hingga gaji ke 13.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Gaji perwira menengah berpangkat Kolonel yakni Rp5.243.400. Besaran gaji ini yang menjadi patokan nominal tunjangan yang didapat oleh prajurit TNI.

Baca Juga: Kini Minta Hukumannya Diringankan Karena Punya Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Tidur di Hotel dengan Janda Lala Sebelum Bunuh Handi & Salsabila, Ini Kronologinya

1. Tunjangan Pensiun

Kolonel Priyanto sejatinya akan menerima Rp3.932.600 jika tidak dipecat dari TNI.

Tunjangan pensiun ini tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawiri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

2. Tunjangan keluarga

Dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.