Find Us On Social Media :

Pendaftar PPPK 2021 Berpeluang Besar pada P3K Tahun Ini, Nadiem Makarim Bocorkan 3 Prioritas Unggulan

Viral CPNS mengundurkan diri.

Tidak perlu tes

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, guru honoerer yang lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 (prioritas I) dapat mengkuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes.

Ketentuan itu sebagaimana tertulis dalam pasal 32, yang berbunyi sebagai berikut:

"Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021," tulis PermenPANRB itu.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

 Baca Juga: Dinyatakan Lolos PPPK Tahap 2? Ini yang Harus Disiapkan untuk Proses Pemberkasan dan Mendapatkan NI P3K Guru

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Penempatan penugasan tenaga pendidik

Masih dari sumber yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan, pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri di sekolah tempat mereka bertugas.

"Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki," tuturnya.

Akan tetapi, jika sekolah tempat mereka bertugas tidak membutukan tenaga pendidik yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia.

“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” imbuh Iwan.

Penempatan penugasan pelamar prioritas tersebut sebagaimana tertulis PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 33.

(*)