Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Pemerintah Sudah Keluarkan Tanggal Jadwal Pencairan Gaji Ke-13, Idul Adha Dompet Makin Tebal

Jokowi di hari Korpri

Gridhot.ID - Gaji ke-13 sudah akan cair sebentar lagi.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, gaji ke-13 ini akan diberikan untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Pemerintah sudah sempat memberi bocoran kalau gaji ke-13 cair pada bulan Juli nanti.

Alasan pemerintah mencairkan gaji ke-13 di bulan tersebut karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Kini pemerintah sudah menentukan tanggal tepatnya gaji ke-13 dicairkan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mencairkan gaji ke-13 pada tanggal 1 Juli 2022.

Anggarannya sudah tersedia di tiga pos berbeda dan pencairannya dijadwalkan pada bulan Juli 2022.

"Pembayaran gaji ketigabelas akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Tri Budhianto kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Tri menuturkan, agar bisa cair pada tanggal 1 Juli 2022, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji.

Baca Juga: Air Matanya Terus Tumpah, Ridwan Kamil yang Mencoba Tegar di Pengajian Terakhir Eril Tak Bisa Tutupi Kesedihan, Atalia Praratya Menunduk Bacakan Doa

Dia bilang, proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni 2022 sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tanggal 1 Juli 2022.

Sementara itu, pengajuan SPM Gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.

Adapun untuk satuan kerja (satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli, gaji ke-13 satker tersebut tetap akan dilayani dan dibayarkan.

"Dengan demikian diharapkan pada tgl 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13nya," beber dia.

Asal tahu saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyinggung pencairan gaji ke-13 sejak mengumumkan pencairan THR PNS.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Bendahara negara ini sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda. Pos tersebut, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," ucap Sri Mulyani.

Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.

Baca Juga: Heboh Gus Miftah Sebut Azka Corbuzier Bakal Mualaf, Kalina Ocktaranny Tanya Langsung ke Putranya, Ternyata Ini Faktanya

Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK.

DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

(*)