Gridhot.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi tudingan yang dilayangkan Adam Deni.
Sebelumnya, Adam Deni menyebut Ahmad Sahroni melakukan suap Rp 30 miliardemi membungkamnya.
Ia mengatakan hal tersebut usai divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar dalam sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Lewat unggahan Instagram, Ahmad Sahroni mengaku uang puluhan miliar lebih baik digunakan untuk membangun masjid dan gereja.
Ia mengaku heran lantaran Adam Deni dinilainya selalu berbicara kebohongan.
"Mending gue buat masjid dan gereja Bos, kalau hanya untuk membungkam Anda."
"Emang ente siape? Hahaha gue ngakak, kok hidup Anda selalu bicara tidak pada kebenaran sih."
"Kasihan juga masih muda, bukan berkarya hebat malah merusak mind set sendiri," tulisnya di akun @ahmadsahroni88, Rabu (29/6/2022).
Di akhir unggahan, Sahroni berharap supaya Adam Deni bisa belajar melalui kasus yang menimpanya.
"Semoga Anda belajar lebih dalam tentang kehidupan dari sejak sekarang, agar tahu makna kehidupan yang sebenarnya," tandasnya.
Mengutip Tribunnews.com, Adam Deni sebelumnya menuding Sahroni melakukan suap demi membungkamnya.
Dugaan ini diungkap Adam Deni karena penangkapannya begitu cepat hingga tuntutan vonis terlalu tinggi.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ucap Adam usai sidang.
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi."
"Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" tambahnya.
Ia berencana akan membuat surat kuasa agar bisa dilakukan pemeriksaan terhadap PN Jakarta Utara terkait dugaan suap Ahmad Sahroni.
"Makanya tadi saya bilang, besok saya akan ngomong ke kuasa hukum untuk membuat surat kuasa yang akan saya tandatangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," pungkasnya.
Ajukan Banding
Adam Deni mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Utara kepadanya.
Hal ini langsung disampaikan Adam Deni ketika sidang berlangsung.
"Atas putusan tersebut bagaimana tanggapan terdakwa?"
"Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding," kata Hakim Ketua, Rudi Kindarto di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
"Mengajukan banding yang mulia," jawab Adam Deni.
Adapun vonis yang dijatuhkan pada Adam Deni dan Ni Made Dwita lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.
Majelis hakim meringankan vonis pada Adam Deni dan Ni Made Dwita atas beberapa pertimbangan.
Hakim Ketua mengungkap sikap sopan dan jujur Adam Deni dan Ni Made menjadi pertimbangan vonis diringankan.
"Hal yang meringankan para terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan sehingga memperlancar persidangan," kata Rudi.
Tak hanya itu, Ni Made telah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Ia juga sudah berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Lalu, faktor yang ketiga adalah karena keduanya belum pernah dihukum.
"Keempat, terdakwa satu (Adam Deni) merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari."
"Sedangkan terdakwa dua (Ni Made) mempunyai tanggungan keluarga," jelasnya.
Selanjutnya, kelima adalah kedua terdakwa dan saksi korban yakni anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sudah saling memaafkan.
Diketahui sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa Ni Made Dwita.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Menurut Adam Deni, Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.
Tindakan itu membuahkan perkara hukum. Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni ke polisi.
(*)