Find Us On Social Media :

Tak Niat Lejitkan Namanya, Ahmad Sahroni Laporkan Lagi Adam Deni Murni Gara-gara Namanya Dirusak: Ngomong Seenaknya, Kalau Memang Memberantas Koruptor Saya Dukung!

Adam Deni divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni

Gridhot.ID - Adam Deni kini kembali menjadi sorotan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Adam Deni terjerat di jeruji besi usai dilaporkan oleh Ahmad Sahroni terkait pelanggaran UU ITE.

Adam Deni kala itu mengunggah dokumen rahasia pembelian sepeda Ahmad Sahroni di media sosial.

Kasus belum sepenuhnya selesai, Adam Deni lagi-lagi dilaporkan oleh Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni pun langsung angkat bicara mengenai perseteruannya dengan Adam Deni.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyatakan perseteruannya dengan penggiat media sosial Adam Deni tak dilakukan untuk meningkatkan popularitas.

Hal itu disampaikannya pada konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

“Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya,” tutur Sahroni.

Ia mengaku melaporkan Adam lagi karena merasa tudingannya kian berlebihan.

Baca Juga: Ayah Ayu Ting Ting Terbaring di Ranjang Rumah Sakit dengan Infus di Tangannya, Umi Kalsum Pilu Lihat Kondisi Sang Suami, Istri Abdul Rozak Beri Pesan Begini

“Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya,” kata dia.

Adapun Sahroni sebelumnya melaporkan Adam terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adam pun telah dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara dalam perkara itu.

Pada berbagai kesempatan Adam mengklaim tindakannya mengunggah dokumen pribadi Sahroni merupakan upaya masyarakat untuk mengawasi kinerja publik terkait tindakan korupsi.

Dokumen yang dipermasalahkan terkait transaksi pembelian sepeda milik Sahroni dari terdakwa lain dalam perkara ini yakni Ni Made Dwita Anggari.

“Kalau memang kepentingan, konsistensinya untuk memberantas koruptor itu saya dukung,” sebutnya.

“Tapi dengan cara mengungkapkan sesuatu kebusukan dari mulutnya untuk mencaci maki orang, jangan, enggak boleh,” imbuh dia.

Diketahui Sahroni melaporkan Adam ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6/2022).

Berdasarkan surat laporan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Adam dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Baca Juga: Tangan Kosong Pilih-pilih Gorengan, Aksi Emak-emak Ini Banjir Komentar, Netizen: Biar Apa Kaya Gitu?

Pasal yang digunakan Wakil Ketua Komisi III itu adalah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.

Selain Adam, Sahroni turut melaporkan pemilik akun @foodstreet_sonatopastower dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pemiliknya dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(*)