Find Us On Social Media :

PS Glow Menang di Persidangan, Septia Siregar Ungkap Fakta Status MS Glow di Dirjen HAKI yang Bikin Produk Shandy Purnamasari Kalah Telak: Aturan BPOM Harus Sesuai

Septia Siregar ungkap fakta lain soal MS Glow milik Shandy Purnamasari

GridHot.ID - Kalah gugatan, merek MS Glow diminta untuk membayar ganti rugi hingga lebih dari Rp 37 miliar kepada pihak PS Glow.

Melansir Suryamalang.com, hal itu pun membuat perseteruan istri Presiden Arema FC, Shandy Purnamasari dengan Septia Siregar kini kian memanas.

Perseteruan antara Shandy Purnamasari dan Septia Siregar tersebut terkait usaha keduanya yang bernama hampir sama yaitu Ms Glow dan Ps Glow.

Dilansir dari tribunwow.com, istri Putra Siregar yakni Septia Siregar membongkar status merk MS Glow di Dirjen HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).

Dikatakan oleh Septia Siregar bahwa merk MS Glow bukan terdaftar sebagai produk skincare alias kosmetik.

Tentu ini menjadi perhatian publik lantaran MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala dikenal sebagai produk kecantikan.

Status tersebut dibongkar Setia Siregar setelah merk PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

Diketahui, sengketa PS Glow dan MS Glow hingga kini masih terus berlanjut.

Kemenangan PS Glow atas MS Glow sempat menjadi polemik di masyarakat.

Baca Juga: MS Glow Kalah dari PS Glow, Nikita Mirzani Sindir Habis-habisan Juragan 99, Mantan Pacar John Hopkins: Gimana Rasanya Kalah di Kandang Sendiri?

Lantaran banyak publik melihat produk MS Glow muncul lebih dulu, namun gugatan ternyata malah dimenangkan oleh PS Glow.

Diketahui PS Glow baru muncul pada 2021, sementara MS Glow lebih dulu lahir pada 2016, lalu.