Find Us On Social Media :

PS Glow Menang di Persidangan, Septia Siregar Ungkap Fakta Status MS Glow di Dirjen HAKI yang Bikin Produk Shandy Purnamasari Kalah Telak: Aturan BPOM Harus Sesuai

Septia Siregar ungkap fakta lain soal MS Glow milik Shandy Purnamasari

Merasa tidak terima publik banyak yang memprotes keputusan pengadilan, pemilik nama lengkap Septia Yetri Opani ini lantas membuat klarifikasi di akun TikToknya, @septiasiregar177 pada Senin (18/7/2022).

Video tersebut berisi klarifikasi pihak PS Glow yang telah memenangkan gugatan atas MS Glow.

Septia menerangkan, MS Glow mendaftarkan mereknya di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan kosmetik.

Sementara yang nama terdaftar di HAKI yakni MS Glow for Cantik Skincare.

"Kenapa pstoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan msglow 2016 jawabannya adalah:,"

"Karena merk msglow kelas 32 adalah minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan "KOSMETIK" Dan yang terdaftar HAKI kelas 3 adalah "MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE,"

"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan "MSGLOW" saja, Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merk yang terdaftar di HAKI," tulis unggahan Septia.

Baca Juga: Tak Terima Diminta Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar, Shandy Purnamasari Bak Cium Keanehan hingga Pertanyakan Keadilan: Kami Lebih Dulu Ada!

Lantas, Septia turut menunjukkan detail bukti atas pernyataannya tersebut.

Ia memperlihatkan tangkapan layar yang menyebutkan MS Glow terdaftar di HAKI sebagai minuman serbuk teh sejak 20 September 2016, lalu.

"Selama ini mereka tidak pernah mencetak produk "MSGLOW FOR CANTIK SKINCARE" dan tidak terdaftar di BPOM,"

lantas pihaknya mempertanyakan soal merek yang kemudian berubah menjadi MS Glow.

"Kok jadi MS Glow doang?,"

Di akhir videonya, Septia berharap publik dapat memahami dan sama-sama belajar terkait gugatannya tersebut.

"Semoga dari sini kita bisa sama sama belajar dan bisa mengerti lagi, terima kasih," tutupnya.(*)