Find Us On Social Media :

Ingat Syekh Puji? Heboh Nikahi Gadis 12 Tahun, Kini Viral Wakafkan Tanah Seluas 9.900 Meter Persegi untuk Ponpes Lirboyo, Penampilan Nyentriknya Tak Berubah

Candaan Syekh Puji di sela mewakafkan sebidang tanah miliknya di Bedono untuk pembangunan Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri.

Gridhot.ID - Masih ingat dengan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji?

Beberapa tahun lalu, Syekh Puji ramai dibicarakan karena menikahi gadis 12 tahun, kemudian dipenjara karena melanggar UU Perlindungan Anak.

Syekh Puji menikahi Lutfiana Ulfa sebagai istri kedua pada 2008 silam.

Mengutip TribunJateng.com, Syekh Puji yang sudah lama bebas dari penjara kini melanjutkan bisnisnya.

Sosok pengusaha nyentrik yang juga pemimpin Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang ini kembali viral.

Penampilan Syekh Puji masih seperti dulu, berjubah putih dan jenggot panjang.

Bedanya, kali ini jenggot Syekh Puji sudah memutih.

Tempat tinggal, perusahaan dan pesantrennya di Jambu Kabupaten Semarang berada di pinggir jalan raya, lintasan Bawen-Magelang.

Pada Selasa (19/7/2022) kemarin, Syekh Puji mewakafkan tanahnya kepada sebuah pondok pesantren.

Baca Juga: Manglingi Setelah 13 Tahun Menikah dengan Syekh Puji, Begini Penampilan Terbaru Lutfiana Ulfa, Kecantikan Istri Direktur Semakin Terpancar

Berdasarkan informasi, Syekh Puji mewakafkan tanah miliknya di Bedono seluas 9.900 meter persegi untuk pembangunan Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri.

Dari sebuah video, tampak Syekh Puji membuktikan niat wakafnya dalam ikrar wakaf di kediamannya di depan perwakilan Ponpes Lirboyo dan para perwakilan lain.

Dihadiri dan disaksikan juga oleh dzuriah muda Pondok Lirboyo dan Himasal Temanggung, Magelang, Semarang.

"Dengan ini saya mewakafkan sebidang tanah hak milik saya berupa tanah, sertifikat, HGB Nomor 13 di Desa Bedono yang terletak di Dusun Ngangkruk kepada Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri untuk keperluan pendidikan keagaman islam pondok pesantren pondok salafiyah."

"Demikian ikrar ini saya buat atas kehendak sendiri tanpa ada unsur paksaan daripada manapun," ungkap Syekh Puji dalam video tersebut.

Sebelum menutup ikraknya, Syekh Puji sempat bercanda atau berseloroh berkenaan dengan pengalaman dirinya di masa lalu yang pernah terjerat hukum.

"Sehingga sah menurut hukum, karena saya pernah dihukum," candanya, diikuti tawa orang-orang di sekitarnya.

Tribunjateng.com sedang mencoba menghubungi atau mendatangi pihak terkait yang terlibat dalam informasi yang sudah tersebar di media sosial Facebook ini.

Baca Juga: Sukses Bangun Pondok Pesantren 4 Lantai, Begini Kabar Terbaru Teh Ninih Usai Dicerai Aa Gym, Diam-diam Punya Pabrik Uang dari Usahanya Ini

Sebagai informasi, Syekh Puji (56) pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Tahun 2010 Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Syekh Puji karena menikahi Lutfiana Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun.

Ia terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Adapun Syekh Puji dikenal sebagai pengusaha industri kreatif, kaligrafi, relief kuningan dan tembaga.

Usahanya berkembang pesat menembus pasar internasional. Relief dan kaligrafi ciptaannya sendiri berhasil menembus pasar ekspor.

Syekh Puji juga memperkerjakan masyarakat sekitar menjadi karyawannya.

Pada tahun 1997, Syekh Puji mendapat penghargaan Upakarti yang diserahkan langsung oleh Presiden Soeharto.

Pengusaha nyentrik ini juga mendirikan pondok pesantren Tahfidz Putra dan Putri di tahun 2002, bernama Pondok Tahfidz Miftahul Jannah Pujiono Cahyo Widianto.

Dulu terletak di Dusun Lendoh kemudian dipindah ke lokasi lebih luas di Dusun Bedono hingga kini.

Kekayaan Syekh Puji dikabarkan mencapai Rp 70,6 miliar pada 2005 silam.

Menjadi pebisnis ulung, pendaptan Syekh Puji konon mencapai Rp 300 juta per bulan.

Baca Juga: Berdiri Kokoh di Tanah Wakaf Bupati Pertama Semarang, Begini Sejarah Masjid Agung Jawa Tengah, Diresmikan Langsung Oleh SBY

(*)