Find Us On Social Media :

'Kiamat' PNS Kian Nyata? Pemerintah Kurangi Jumlah Pegawai Negeri, Jabatan Pelayanan Publik Akan Diisi PPPK, BKN Ungkap Alasannya

Ilustrasi - Jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan lebih mendominasi ketimbang PNS

Gridhot.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan terus mengurangi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BKN mengatakan bahwa jabatan pelayanan publik akan diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), bukan lagi PNS.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian pada Kamis (21/7/2022).

"Jabatan-jabatan pelayanan publik itu ke depan nantinya akan menjadi jabatan pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujarnya.

Bima mengatakan, nantinya PNS hanya akan mengisi jabatan pembuat kebijakan saja.

Kata dia, hal itu sudah umum dilakukan oleh banyak negara.

"PNS ini lebih ke jabatan-jabatan pembuat kebijakan dan itu dilakukan di seluruh dunia. Bahkan banyak negara tidak ada PNS-nya lagi, hanya ada PPPK," kata Bima.

Bahkan ia mengatakan, profesi polisi, petugas pemadam kebakaran, hingga guru di Amerika Serikat, Australia dan New Zealand, merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Oleh karena itu, jumlah PNS akan terus menurun. Saat ini, hanya ada 3,9 juta PNS di Indonesia.

Baca Juga: Meski Sama-sama Berstatus ASN, PNS dan PPPK Punya 7 Perbedaan, Mulai Gaji Hingga Status Hubungan Kerja, Ini Penjelasannya

Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah PNS mencapai 4,5 juta orang.

Sementara jumlah PPPK baru mencapai 351.000 lebih. Oleh karenanya, pemerintah akan merekrut PPPK dalam jumlah besar.