Find Us On Social Media :

'Kiamat' PNS Kian Nyata? Pemerintah Kurangi Jumlah Pegawai Negeri, Jabatan Pelayanan Publik Akan Diisi PPPK, BKN Ungkap Alasannya

Ilustrasi - Jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan lebih mendominasi ketimbang PNS

Gridhot.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan terus mengurangi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BKN mengatakan bahwa jabatan pelayanan publik akan diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), bukan lagi PNS.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian pada Kamis (21/7/2022).

"Jabatan-jabatan pelayanan publik itu ke depan nantinya akan menjadi jabatan pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujarnya.

Bima mengatakan, nantinya PNS hanya akan mengisi jabatan pembuat kebijakan saja.

Kata dia, hal itu sudah umum dilakukan oleh banyak negara.

"PNS ini lebih ke jabatan-jabatan pembuat kebijakan dan itu dilakukan di seluruh dunia. Bahkan banyak negara tidak ada PNS-nya lagi, hanya ada PPPK," kata Bima.

Bahkan ia mengatakan, profesi polisi, petugas pemadam kebakaran, hingga guru di Amerika Serikat, Australia dan New Zealand, merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Oleh karena itu, jumlah PNS akan terus menurun. Saat ini, hanya ada 3,9 juta PNS di Indonesia.

Baca Juga: Meski Sama-sama Berstatus ASN, PNS dan PPPK Punya 7 Perbedaan, Mulai Gaji Hingga Status Hubungan Kerja, Ini Penjelasannya

Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah PNS mencapai 4,5 juta orang.

Sementara jumlah PPPK baru mencapai 351.000 lebih. Oleh karenanya, pemerintah akan merekrut PPPK dalam jumlah besar.

"Jumlah PNS sekarang ini 3,9 juta orang, sudah turun dari sebelumnya. Sebelumnya 4,5 juta orang (PNS), tapi jumlah ini ditambah dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja."

"Sekarang ini jumlah 351.000 lebih, terutama guru. Guru, kita akan menerima PPPK dalam jumlah yang besar. Ke depan, bayangan saya PNS ini akan turun drastis, yang banyak adalah PPPK," katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan kembali membuka pengadaan calon ASN melalui jalur PPPK 2022.

Adapun jumlah calon ASN yang dibutuhkan sebanyak 1.086.128 orang.

Hal itu diungkap Mahfud MD ketika mengadakan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 28 Juni 2022 lalu.

Mahfud MD mengatakan formasi jabatan yang dibutuhkan tahun ini adalah guru serta tenaga kesehatan.

Baca Juga: Catat! 7 Golongan Ini Tidak Bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Honorer Guru Pelajari Contoh Soal Kompetensi Ini untuk Persiapan Ujian

BKN tiru sistem PNS dan PPPK di luar negeri, tapi...

Terkait hal tersebut, pemerintahan di Indonesia ingin mengacu sistem di luar negeri yang rata-rata kebanyakan pekerjanya banyak menyandang status PPPK ketimbang PNS (civil servant).

Bima mengungkapkan lagi bahwa PPPK di negara luar mengantongi tunjangan pensiun.

Beda dengan di Indonesia, para pegawai PPPK belum mendapatkan tunjangan tersebut.

Maka dari itu, pemerintah tengah berupaya agar para PPPK bisa memperoleh tunjangan pensiun.

"Bedanya adalah PPPK kita tidak mendapatkan (uang) pensiun, di luar (negeri) dapat. Di Amerika itu fire fighter, police, social worker, teacher, headworker itu PPPK atau government worker bukan civil servant. Australia atau New Zealand semuanya PPPK," ucapnya.

BKN ungkap struktur SDM PNS di RI tak sehat

Bima bilang, struktur usia PNS di Indonesia justru grafiknya segitiga terbalik.

Maksud Bima, status PNS untuk kategori usia generasi milenial masih minim dan menurutnya itu termasuk tidak sehat.

"Jadi yang tua jauh lebih besar daripada yang muda, ini bukan struktur SDM yang sehat. Kalau kita belajar mengenai siklus, maka segitiga itu ada di paling bawah," katanya.

Selain itu, Bima mengungkapkan, jenjang pendidikan tinggi tak menjamin pegawai tersebut memiliki kemampuan.

"Kita masih pegawai walaupun itu S1 atau S2, tapi kompetensinya rendah. Jadi latar belakang pendidikan tidak berkorelasi dengan kompetensi," ucapnya.

Baca Juga: Bedanya Sangat Mencolok, Inilah Kekurangan dan Kelebihan PPPK dari PNS, Antara Lain Soal Gaji dan Golongan 

(*)