Find Us On Social Media :

'Semua Berantakan!' Sakit Hati Merasa Ditipu Pengacara Bodong, Richard Lee Laporkan Razman Nasution, Seteru Hotman Paris Sebut Keluarganya Terganggu

Dokter Richard Lee melaporkan mantan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke polisi

Razman menuntut Richard membayar denda Rp 20,7 miliar karena dinilai melanggar kontrak yang disepakati.

Untuk diketahui, Razman juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) atas dugaan pemalsuan ijazah.

Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Damai Hari Lubis mengatakan bahwa Razman diduga menggunakan ijazah palsu untuk menyatakan dirinya sebagai seorang sarjana hukum.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022.

"RAN (Razman) diduga telah menggunakan ijazah palsu. Setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan menyerahkan surat keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum, untuk menyatakan dirinya selaku seorang sarjana hukum," ujar Damai dalam keterangannya, Jumat.

Menurut Damai, Razman diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti ujian calon advokat baru (UCA) di Kongres Advokat Indonesia pada 2014.

Atas dasar itu, kata Damai, Razman dilaporkan melanggar Pasal 263 juncto 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 68 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

"Laporan ini dilayangkan dengan maksud untuk memberikan efek jera terhadap Razman. Selain itu, juga mencegah kejadian serupa terulang," pungkas Damai.

Baca Juga: 'Keluarga dan Anak Saya Ketakutan!' Merasa Diancam Jenderal Bintang 2, Emosi Razman Nasution Memuncak Hingga Tuntut Permintaan Maaf, Masalah Apa?

(*)