Find Us On Social Media :

'Semua Berantakan!' Sakit Hati Merasa Ditipu Pengacara Bodong, Richard Lee Laporkan Razman Nasution, Seteru Hotman Paris Sebut Keluarganya Terganggu

Dokter Richard Lee melaporkan mantan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke polisi

Gridhot.ID - Pengacara Razman Nasution buka suara soal laporan polisi yang dibuat dokter Richard Lee.

Richard Lee diketahui belum lama ini melaporkan Razman Nasution atas dugaan penipuan dan ijazah palsu.

Menurut Razman Nasution, pemberitaan di media terkait permasalahan tersebut haruslah diluruskan.

"Saya bukan dilaporkan, harus diluruskan, yang benar kami sama-sama saling lapor," kata Razman saat menggelar konferensi pers di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

"Uya Kuya tanggal 2 Agustus 2022 dipanggil, Denise tanggal 8 Agustus 2022 juga. Proses pemanggilan lagi terhadap saudara Richard Lee nanti. Ingat kekuatan hukum ada di tangan masyarakat," lanjutnya.

Razman berharap, pemberitaan tentang dirinya yang marak akhir-akhir ini agar segera disudahi.

"Terkait laporan ini, mereka laporkan saya, saya laporkan mereka. Sudahilah penggiringan opini. Turunkanlah tensi pemberitaan. Beritakanlah yang lain," ucap Razman.

Razman mengaku, keluarganya ikut terganggu akibat pemberitaan terkait laporan dokter Richard Lee.

"Saya punya keluarga, anak, istri, di kampung, mereka juga punya. Saya yakin mereka risi. Kalau begitu, apa yang kita cari," ujar Razman.

Baca Juga: 'Keluarga dan Anak Saya Ketakutan!' Merasa Diancam Jenderal Bintang 2, Emosi Razman Nasution Memuncak Hingga Tuntut Permintaan Maaf, Masalah Apa?

Terkait dugaan ijazah palsu miliknya, Razman berharap Richard Lee dan beberapa pihak lain yang melaporkannya agar bisa memeriksa data di Pangkalan Data Perguruan Tinggi.

"Ada laporan Rudi Kabunang, Richard Lee, dan Komisi Advokat Indonesia (KAI) soal ijazah. Jawaban saya singkat. Yang saya mau katakan, agar segera ibu koordinator R2Dikti menerima mereka untuk bertemu. Silakan cek sendiri di Pangkalan Data Perguruan Tinggi," ujar Razman.

Sebagai informasi, kuasa hukum Richard Lee, Reyno Romein beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kliennya merasa ditipu karena menggunakan jasa pengacara yang keaslian profesinya masih diragukan.

"Apa benar dia seorang pengacara? Maka keabsahan ini kita lihat dulu," ucap Reyno di Mabes Polri.

"DIKTI menyatakan ijazahnya bodong," kata Richard Lee menimpali.

Richard Lee merasa sakit hati jika benar keabsahan Razman Nasution sebagai pengacara palsu. 

Ia juga mengungkap dampak yang ditimbulkan gara-gara penipuan tersebut.

"Waduh kalau saya ditipu pengacara bodong, merasa disakiti sekali. Semua berantakan, jadi besar dan melebar ke mana-mana," sambung Richard Lee.

"Ini gara-gara yang bukan pengacara, ngaku jadi pengacara, bahaya sekali," tutup Richard Lee.

Baca Juga: KAI: Razman Nasution Menggunakan Ijazah Palsu

Adapun sebelum muncul perselisihan, Richard Lee dan Razman sempat menjalin kerja sama.

Saat itu, Razman mendampingi Richard Lee dalam kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

Razman lalu menyebut Richard melakukan wanprestasi lantaran mencabut hak kuasa secara sepihak.

Ia kemudian menggugat Razman Lee ke PN Jakarta Pusat pada 11 Mei 2022 lalu.

Razman menuntut Richard membayar denda Rp 20,7 miliar karena dinilai melanggar kontrak yang disepakati.

Untuk diketahui, Razman juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) atas dugaan pemalsuan ijazah.

Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Damai Hari Lubis mengatakan bahwa Razman diduga menggunakan ijazah palsu untuk menyatakan dirinya sebagai seorang sarjana hukum.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022.

"RAN (Razman) diduga telah menggunakan ijazah palsu. Setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan menyerahkan surat keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum, untuk menyatakan dirinya selaku seorang sarjana hukum," ujar Damai dalam keterangannya, Jumat.

Menurut Damai, Razman diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti ujian calon advokat baru (UCA) di Kongres Advokat Indonesia pada 2014.

Atas dasar itu, kata Damai, Razman dilaporkan melanggar Pasal 263 juncto 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 68 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

"Laporan ini dilayangkan dengan maksud untuk memberikan efek jera terhadap Razman. Selain itu, juga mencegah kejadian serupa terulang," pungkas Damai.

Baca Juga: 'Keluarga dan Anak Saya Ketakutan!' Merasa Diancam Jenderal Bintang 2, Emosi Razman Nasution Memuncak Hingga Tuntut Permintaan Maaf, Masalah Apa?

(*)