Find Us On Social Media :

'Orang yang Ditembak Kan Mati', Susno Duadji Heran Bharada E Tak Kunjung Ditetapkan Tersangka, Mantan Kabareskrim Kritik Peran Polisi

Bharada E masih berstatus saksi

GridHot.ID - Bharada E ramai menjadi perbincangan publik.

Bharada E merupakan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E diketahui terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Baku tembak itu diketahui menyebabkan Brigadir J kehilangan nyawa.

Dilansir dari Kompas.com, Polri menyebut Bharada E kini telah ditarik ke satuan asalnya yakni Korps Brigade Mobil (Brimob).

Bharada E disebut Polri masih berstatus sebagai saksi.

"Ya (sudah ditarik), karena statusnya masih jadi saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Terkait status Bharada E yang masih saksi, dilansir dari Tribunnewsmaker.com, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menyebut Bharada E harusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Susno Duadji mengatakan hal itu dalam sebuah podcast yang tayang di Channel Polisi oh Polisi pada 28 Juli 2022.

Baca Juga: 3 Weton Pemilik Mata Batin, Konon Bisa Berkomunikasi dengan Makhluk Gaib

"Orang yang ditembak kan mati. Kalau begitu (yang menembak) wajib dijadikan tersangka, harusnya Bharada E tersangka, begitu secara hukum," kata Susno Duadji.

Apakah Bharada E bersalah atau tidak, apakah hanya membela diri, kata Susno Duadji, bukan polisi yang menentukan.