Find Us On Social Media :

'Orang yang Ditembak Kan Mati', Susno Duadji Heran Bharada E Tak Kunjung Ditetapkan Tersangka, Mantan Kabareskrim Kritik Peran Polisi

Bharada E masih berstatus saksi

GridHot.ID - Bharada E ramai menjadi perbincangan publik.

Bharada E merupakan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E diketahui terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Baku tembak itu diketahui menyebabkan Brigadir J kehilangan nyawa.

Dilansir dari Kompas.com, Polri menyebut Bharada E kini telah ditarik ke satuan asalnya yakni Korps Brigade Mobil (Brimob).

Bharada E disebut Polri masih berstatus sebagai saksi.

"Ya (sudah ditarik), karena statusnya masih jadi saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Terkait status Bharada E yang masih saksi, dilansir dari Tribunnewsmaker.com, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menyebut Bharada E harusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Susno Duadji mengatakan hal itu dalam sebuah podcast yang tayang di Channel Polisi oh Polisi pada 28 Juli 2022.

Baca Juga: 3 Weton Pemilik Mata Batin, Konon Bisa Berkomunikasi dengan Makhluk Gaib

"Orang yang ditembak kan mati. Kalau begitu (yang menembak) wajib dijadikan tersangka, harusnya Bharada E tersangka, begitu secara hukum," kata Susno Duadji.

Apakah Bharada E bersalah atau tidak, apakah hanya membela diri, kata Susno Duadji, bukan polisi yang menentukan.

"Tidak bisa dibebaskan langsung oleh polisi. Dia bisa dibebaskan hakim, melalui proses peradilan," terangnya.

Apalagi sudah ada laporan keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum, tentang kasus dugaan pembunuhan berencana, Susno Duadji pun menyebut harusnya Bharada E sudah tersangka.

"Bharada E ini adalah pemegang peranan yang sangat penting," ungkapnya.

Peran yang dimaksud ialah bisa jadi Bharada E penembak langsung, bisa jadi ada pelaku lain, bisa jadi Bharada E sebagai sosok yang membantu.

"Bisa jadi juga dia sebagai eksekutor. Jadi apapun itu, Bharada E ini tersangka," kata dia.

Dia menambahkan, tidak sedikit putusan pada tingkat pengadilan yang membebaskan seorang yang pernah ditetapkan tersangka.

Sebab, semua pembuktian seseorang bersalah atau tidak, ada di tangan majelis hakim.

Baca Juga: Selama Jadi Aspri Razman Nasution Dapat Gaji Segini, Claudia Senduk yang Mengaku Dilecehkan Sang Pengacara Akui Hal Ini, 'Karena Mau Cari Ilmu'

Bila tidak bersalah, maka demi keadilan tentu harus dibebaskan.

Perihal kondisi Bharada E yang hingga kini belum ditetapkan tersangka, Susno Duadji memberi kritikan soal peran polisi yang menurutnya janggal.

"Sekarang polisi jadi penyelidik, polisi jadi penyidik, polisi jadi hakim, nah ini gawat," ungkap dia.

"Jangan-jangan polisi nanti jadi tempat orang banding dan kasasi juga. Hahaha," canda Susno Duadji

Situasi saat pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM juga tak lepas dari kajian Susno Duadji.

Pada saat diperiksa Komnas HAM, terlihat Bharada E dikawal oleh banyak polisi, dengan pangkat yang lebih tinggi darinya.

"Sesekalilah Bharada dikawal. Tampil beda. Bharada dikawal bintara dan ada perwira," ucap Susno Duadji.

(*)