Find Us On Social Media :

Statusnya di Surat Perintah Cuma Sebagai Driver Irjen Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Soal Bharada E: Dia Bukan Hanya Sekadar Sopir

Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E

GridHot.ID - Kejanggalan demi kejanggalan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo mulai terungkap, salah satunya soal Bharada E.

Melansir tribunnews.com, Bharada E disebut-sebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.

Polisi telah menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Kasus yang sudah berjalan nyaris sebulan itu, menetapkan Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Dilansir dari tribunsumsel.com, Bharada E alias Bharada Eliezer ternyata seorang sopir Ferdy Sambo bak menguak fakta baru.

Lantaran sebelum Bharada E ditetapkan tersangka, disebutkan jika dirinya adalah ajudan dari Ferdy Sambo.

Namun berdasarkan surat perintah diketahui Bharada E hanyalah seorang sopir belaka.

Hal ini pula menyeret soal kemahiran Bharada E disebut jago tembak hingga jadi perbincangan.

Bak ingin menapik segala tuduhan tak yakin soal Bharada E tak jago tembak.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Muncul ke Publik untuk Pertama Kali, Kadiv Propam Non Aktif Ucapkan Permintaan Maaf dan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Brigadir J: Mohon Doa

Sang pengacara Andreas Nahot Silitongam memberikan pembelaan untuk sang klien Bharada E.

Terkait dengan tugas Bharada E di lingkungan Ferdy Sambo, sang pengacara angkat bicara.

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga tak menampik kliennya adalah seorang sopir.

Namun ditegaskan Andreas Nahot Silitonga, Bharada E bukan sopir biasa.

Hal itu menurut Andreas Nahot Silitonga yang membuat Bharada E harus mahir menggunakan senjata.

"LPSK menyebutkan Bharada E ini bukan ajudan, sopir, tidak mahir menembak, baru latihan Maret 2022. Disebutkan sebagai sopir, pengakuan klien Anda bagaimana ?" tanya presenter TV One dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube TV One News, Jumat (5/8/2022).

"Saya mendampingi BAP, dan disampaikan (Bharada E) memang sopir. Dia diseleksi sebagai sopir bersama enam orang, dia lulus dua orang. Dia bukan hanya sekadar sopir, dia adalah anggota Brimob," pungkas Andreas Nahot Silitonga.

Enggan sesumbar, Andreas Nahot Silitonga berujar bahwa pihaknya akan membuktikan bagaimana keterampilan Bharada E menggunakan senjata.

"Pada waktunya nanti, akan kami buktikan, training apa saja yang sudah dia lewati, senjata apa saja yang sudah ia pelajari. Kita buktikan di pengadilan, bisa enggak dia menyatukan kembali senjata, saya fair aja, dia sopir kok, cuma saya buktikan dia sopir dan anggota Brimob," imbuh Andreas Nahot Silitonga.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo: Saya Selaku Ciptaan Tuhan Menyampaikan Permohonan Maaf pada Institusi Polri

Bukan tanpa alasan Andreas Nahot Silitonga berucap demikian.

Rival Kamarudin Simanjuntak di kasus Brigadir J itu ternyata sudah tahu soal kemahiran Bharada E dalam menggunakan senjata.

Sebab diakui Andreas Nahot Silitonga, Bharada E rutin berlatih menggunakan senjata api sejak tiga tahun lalu.

Alhasil total Bharada E latihan menembak diduga sekitar 72 kali.

"Sudah tiga tahun dia (jadi Brimob) sejak 2019, saya tidak mau sesumbar, Anda bisa bayangkan, dalam waktu satu bulan ada dua kali latihan tembak. Dalam waktu 12 bulan ada berapa kali (latihan tembak). Dia sopir tapi dia anggota brimob," pungkas Andreas Nahot Silitonga.

Terpisah Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan bahwa Bharada E memiliki senjata api jenis Glock-17 belum lama ini.

Bharada E baru mendapat senjata pada November 2021 dari Divisi Propam Polri.

Tak berselang lama, Bharada E belajar menggunakan senjata tersebut baru di bulan Maret 2022.

Artinya, Bharada E baru 3 bulan lebih memiliki Glock.

Baca Juga: PCR yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo Diduga Pengacara Brigadir J Ada Kejanggalan: Dari CCTV yang Dibuka Komnas HAM, Tesnya di Rumah!

"Sejak November (2021), diperoleh dari Divisi Propam (Polri)," kata Edwin Partogi.

Lebih lanjut, Edwin Partogi juga mengurai status asli Bharada E terkait pekerjaannya dengan Irjen Ferdy Sambo.

Ternyata Bharada E bukanlah ajudan Kadiv Propam Polri Non aktif Ferdy Sambo melainkan sopir.

"Sprintnya (Surat Perintah)) sebagai driver (sopir) FS ( Ferdy Sambo)," ungkap Edwin Partogi. (*)