Gridhot.ID - Klaim soal adanya penodongan senjata oleh Brigadir J atau Yosua Hutabarat terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dibantah Komnas HAM
Komnas HAM menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan, tak ada bukti Brigadir J menodongkan senjata ke Putri Chandrawati.
Temuan Komnas HAM itu diungkap setelah meminta keterangan sejumlah orang termasuk Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka Ricky dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Mengutip Tribunnews.com, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa Bharada E yang berada di lokasi kejadian mengaku hanya mendengar Putri berteriak meminta tolong.
Dalam keterangannya, lanjut Taufan, Bharada E tidak menyebutkan peristiwa penodongan senjata yang dilakukan Brigadir J ke arah istri Ferdy Sambo.
Menurut Taufan, istri Ferdy Sambo meminta tolong kepada Bharada E dan ajudan lain bernama Ricky.
Setelah itu, Bharada E turun dari lantai dua dan bertemu dengan Brigadir J.
"Jadi selama ini ada keterangan bahwa Yoshua sedang menodongkan senjata (ke Putri), dalam keterangan mereka ini enggak ada peristiwa itu," kata Taufan dalam sebuah webinar yang digelar, Sabtu (6/8/2022).
Taufan menambahkan, tidak ada saksi yang melihat Brigadir J menodongkan senjata ke istri atasannya tersebut.
Selain itu, posisi Bripka Ricky yang juga disebut menjadi saksi dalam peristiwa itu, mengaku tidak melihat secara langsung adanya peristiwa baku tembak.
Bripka Ricky, disebut Taufan, hanya melihat Brigadir J sedang mengacungkan senjata. Namun, tidak mengetahui siapa yang menjadi lawan Brigadir J.
"Jadi, saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada," ujar Taufan.
Lebih lanjut, Taufan mengatakan, hasil penelusuran Komnas HAM menemukan banyak yang tidak cocok antara keterangan saksi dan barang bukti dengan informasi yang sudah tersiar sejak awal ke publik.
Temuan lainnya, kata Taufan, hal serupa juga terjadi saat banyak berita yang mengatakan Ferdy Sambo tengah melakukan PCR di tempat lain saat peristiwa baku tembak teradi.
Ternyata, kata Taufan, hal itu tidak benar usai pihaknya mengetahui bahwa Sambo berangkat satu hari lebih dulu sebelum kejadian.
"Kan ternyata enggak benar begitu, Pak Sambo sudah datang duluan satu hari sebelumnya (sebelum peristiwa baku tembak). Jadi cerita ini di awal dengan kemudian berkembang atau sebelum ditelusuri itu banyak yang enggak klop," jelas Taufan.
Selain itu, kepada pengacaranya Muhammad Boerhanuddi, Bharada E mengaku tidak ada baku tembak dalam peristiwa tersebut.
Sementara menurut polisi pada 11 Juli 2022, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar Boerhanuddin saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin mengklaim, tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.
Tembakan dari senjata Brigadir J diarahkan ke dinding di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," ucapnya.
Masih menurut keterangan polisi pada 11 Juli, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E.
Sementara, Bharada E disebut melepaskan 5 peluru ke Brigadir J.
Boerhanuddin, menyebutkan atasan langsung Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J meninggal ditembak.
"(Atasan, red) Ada di lokasi memang," ujar Boerhanuddin saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Namun, Boerhanuddin enggan menjelaskan secara gamblang sosok atasan Bharada E yang dimaksud.
Menurut Boerhanuddin, figur tersebut adalah atasan di mana Bharada E bertugas.
"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.
Boerhanuddin mengatakan Bharada E mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J.
"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," ucap Boerhanuddin.
Pengacara Bharada E lainnya, Deolipa Yumara, sebelumnya mengungkapkan kliennya mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
Informasi soal adanya perintah penembakan tersebut diketahui berdasarkan keterangan Bharada E saat menjalani proses pemeriksaan dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
"Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Ia pun menegaskan bahwa atasan yang dimaksud adalah atasan langsung dari Bharada E.
"(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga," sambung Deolipa.
Adapun Bharada E yang merupakan polisi yang juga menjadi sopir istri Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dugaan pembunuhan dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain Bharada E, polisi juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
(*)