Find Us On Social Media :

Polisi Bantah Pengacara Bharada E yang Bikin Ajudan Ferdy Sambo Angkat Bicara, Komjen Agus Andrianto: Ngoceh di Luar Seolah Pekerjaan Dia, Nggak Fair

Sosok inilah yang bikin hati Bharada meleleh, ternyata bukan pengacara Deolipa Yumara.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya membuat pengakuan baru yang menjerat Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Ternyata bukan pengacara Deolipa Yumara, sosok inilah yang bikin hati Bharada E meleleh.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Fotokita.grid.id, 9 Agustus 2022, setelah itu, Bharada E mulai mengungkap nama-nama yang terlibat dalam pembunuhan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Pengacara Deolipa Yumara sempat menyebutkan, dia sudah bicara dari hati ke hati agar Bharada E mau membuka fakta sebenarnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkap proses pemeriksaan Bharada E.

Bharada E menuliskan sendiri kronologi penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Ada hal yang menonjol pada saat pemeriksaan khusus ini, terhadap Bharada RE, pada yang bersangkut pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek," kata Budi.

Tulisan kronologi tersebut dilengkapi dengan meterai dan cap jempol Bharada E.

Baca Juga: Dijadikan Tameng Jenderal Bintang Dua, Bharada E Ketakutan, Terpaksa Eksekusi Brigadir J Sambil Pejamkan Mata: Kalau Tidak Menembak, Saya yang Ditembak

"Dia ingin menulis sendiri, 'Tidak usah ditanya Pak, saya ingin menulis sendiri'. Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan. Dengan dilengkapi dengan cap jempol dan meterai," tuturnya.

Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus.

Komjen Agus Andrianto juga mengungkap sosok inilah yang bikin hati Bharada E meleleh.

Ternyata bukan pengacara Deolipa Yumara. Bharada E mengakui soal penembakan terhadap Brigadir J.

Agus mengatakan Bharada E mengaku bukan karena pengacaranya.

"Bukan karena pengacara itu dia mengaku," ujar Agus kepada awak media usai jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Agus menyampaikan Timsus Polri mendatangkan orang tua Bharada E agar tergugah mengakui penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jaksel.

Baca Juga: 'Yosua Gugur Terhormat!' Remuk Hati Anaknya Tewas di Tangan Jenderal Polisi, Keluarga Brigadir J Terkejut dan Tak Menyangka Ferdy Sambo Jadi Otak Penembakan

Dengan cara tersebut Bharada E akhirnya membuat pengakuan sendiri.

"Apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia kasih orangtuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," tutur Agus.

"Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar, seolah-olah pekerjaan dia, itu kan nggak fair," ucapnya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 9 Agustus 2022, Tim Khusus Mabes Polri menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa Ferdy Sambo secara mendalam di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agung mengatakan, sebelumnya Timsus Mabes Polri juga telah memeriksa Bharada Richard Eliezer atau E dan Brigadir Ricky secara mendalam sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Dia menjelaskan, Bharada E menulis pengakuan bahwa dirinya diperintahkan untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Pengakuan ini dia ungkapkan tanpa perlu dicecar dengan pertanyaan penyidik.

Baca Juga: Bersama-sama Saksikan Detik-detik Penetapan Ferdy Sambo Tersangka Lewat TV Tabung, Keluarga Brigadir J Ucap Syukur Tak Terhingga: Tuhanku Luar Biasa

"Pada saat dilakukan pemeriksaan khusus adanya dugaan tindak pidana maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Agung.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy berperan sebagai orang yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan ini.

Sigit mengatakan selain Sambo, pihaknya juga menetapkan seseorang dengan inisial KM sebagai tersangka.

Sehingga, saat ini Polri telah menetapkan empat tersangka dalam tewasnya Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Sigit belum membeberkan lebih lanjut identitas KM.

"Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

 (*)