Find Us On Social Media :

Disebut Ikut Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Brigadir J, Fahmi Alamsyah Mengundurkan Diri Jadi Penasihat Kapolri, Ini Sosoknya yang Bersahabat Dekat dengan Eks Kadiv Propam Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman soal dugaan itu.

"Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses," ucap Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Ini Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca Juga: Dicap Jempol dan Dipasang Materai, Bharada E Tulis Semua Kejahatan yang Dilakukan Ferdy Sambo pada Brigadir J di Selembar Kertas: Tidak Usah Ditanya Pak!

Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga KM, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.

Agus menjelaskan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.

"Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban."

"FS, menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga," beber Agus.

Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasa 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)