Find Us On Social Media :

Disebut Ikut Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Brigadir J, Fahmi Alamsyah Mengundurkan Diri Jadi Penasihat Kapolri, Ini Sosoknya yang Bersahabat Dekat dengan Eks Kadiv Propam Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

GridHot.ID - Kasus tewasnya Brigadir J semakin menarik perhatian publik.

Terlebih setelah Kapolri Listyo Sigit menyatakan status tersangka pada Ferdy Sambo selaku eks Kadiv Propam Polri.

Sementara itu, melansir tribunsumsel.com, kasus rekayasa pembunuhan brigadir j alias brigadir Yosua turut menyeret staf ahli Kapolri Listyo Sigit.

Disebut-sebut staf Ahli diketahui berinisal FA membantu Irjen Ferdy Sambo untuk merekayasa apa yang terjadi.

Lebih mengejutkan, hubungan FA dan Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri adalah sahabat dekat.

Kapolri Listyo Sigit sudah memberikan komentar terkait kabar heboh yang beredar itu.

Dikatakan Listyo Sigit, kini pihaknya tengah melakukan pendalaman soal dugaan itu.

"Jadi kami sedang melakukan pendalaman. Tim sedang bekerja. Apabila kita temukan, kita proses," kata kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Lalu siapakah sosok FA yang dimaksud?

Baca Juga: Bersama-sama Saksikan Detik-detik Penetapan Ferdy Sambo Tersangka Lewat TV Tabung, Keluarga Brigadir J Ucap Syukur Tak Terhingga: Tuhanku Luar Biasa

FA sendiri diduga adalah Fahmi Alamsyah penasihat ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik.

Fahmi Alamsyah adalah seorang penasihat Kapolri sejak tahun 2020.

Fahmi Alamsyah juga aktif di twitter meski cuitan terakhir pada 7 Juli 2022 lalu.

Sebelum Kapolri dijabat Jenderal Listyo, Fahmi Alamsyah diangkat Kapolri saat itu Jenderal Idham Azis sebagai penasihat ahli Kapolri.

Pengangkatan Fahmi Alamsyah sebagai penasihat Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/117/I/2020 yang diteken oleh Idham Azis pada 21 Januari.

Selain Fahmi Alamsyah, Kapolri saat itu mengangkat sejumlah pakar hingga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

Sementara itu, mengutip wartakotalive.com, Polri menegaskan Fahmi Alamsyah tak lagi menjabat staf ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berdasar informasi dari Koordinator Staf Ahli (Korsahli) Kapolri Irjen Eko Indra Heri, Mabes Polri menyebut Fahmi Alamsyah sudah mengundurkan diri dari jabatan penasihat Kapolri.

"Sudah dapat info dari Korsahli betul, yang bersangkutan sudah tidak di jabatan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: DNA dan Sidik Jari Ferdy Sambo di TKP Tak Bisa Bohong, Kamuflase Tembak Menembak Pakai Senjata Brigadir J Terbongkar, Posisi Putri Candrawathi saat Penggeledahan Terungkap

Meski begitu, Dedi tidak merinci soal waktu dan alasan mengapa Fahmi Alamsyah mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.

Dari informasi yang diterima, Informasi yang beredar surat pengunduran diri dilayangkan pada Selasa (9/8/2022) kemarin.

Sebelumnya, Fahmi Alamsyah disebut-sebut membantu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Fahmi Alamsyah disebut bersahabat dekat dengan Ferdy Sambo.

Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman soal dugaan itu.

"Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses," ucap Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Ini Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca Juga: Dicap Jempol dan Dipasang Materai, Bharada E Tulis Semua Kejahatan yang Dilakukan Ferdy Sambo pada Brigadir J di Selembar Kertas: Tidak Usah Ditanya Pak!

Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga KM, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.

Agus menjelaskan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.

"Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban."

"FS, menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga," beber Agus.

Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasa 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)