Gridhot.ID - Karier cemerlang Irjen Ferdy Sambo kini harus berakhir lantaran disangkakan menjadi otak pelaku pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan Irjen Ferdy Sambo memerintah tersangka lain yakni Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Bahkan Sambo dengan sengaja membuat skenario menembak dinding rumah dinasnya yang berada di kawasan Duren Tiga menggunakan senjata milik Brigadir J.
Hal itu dilakukan agar seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E pada saat kejadian.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.
"Untuk membuat peristiwa ini seolah tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Susno membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman itudisangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.
"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip Kompas.com dari siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat-sangat berat," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo terakhir menjabat Kadiv Propam Polri.
Jabatan itu kini harus ditanggalkannya setelah Kapolri memutasi Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit sendiri yang mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo melalui TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.
Sebagai Pati Polri, Sambo tentunya mendapatkan berbagai fasilitas negara untuk menunjang tugasnya.
Sebut saja rumah dinas di kawasan elit, Duren Tiga, yang belakangan jadi tempat terbunuhnya Brigadir J. Sambo juga memiliki beberapa ajudan polisi dengan beragam pangkat.
Bahkan istrinya, Putri Candrawati juga disebut ikut mendapatkan fasilitas ajudan dan pengemudi yang juga berasal dari unsur Polri.
Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, selain fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan. Besaran gaji jenderal polisi itu disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Fasilitas tunjangan
Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.
Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri.
Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.
Terakhir, Presiden Jokowi melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nominal remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban, dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.
Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.
Jumlah tukin Sambo ini berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.
Sementara pejabat polisi lain di kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000.
Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin. Sambo juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI. Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk
- Tunjangan operasi keamanan
- Tunjangan penempatan di Papua
- Perjalanan dinas
- Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB
Sementara itu, besaran tunjangan kinerja Kapolri diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 103 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja Kapolri menjadi yang terbesar dibandingkan dengan tukin jenderal polisi lainnya.
Pasal 6 tersebut berbunyi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ini artinya, Kapolri dengan bintang empat di pundak yang saat ini dijabat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 atau Rp 43,6 juta per bulan.
(*)