Gridhot.ID - Motif pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih didalami penyidik.
Namun, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku telah mengantongi sejumlah dugaan motif pembunuhan dalam kasus ini.
Yakni mulai dari Brigadir J yang membocorkan perselingkuhan mantan Kadiv Propam ke istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, hingga tata kelola judi dan sabu.
"Jadi ini motifnya dendam, karena diduga almarhum membocorkan perselingkuhan Ferdy Sambo dengan wanita lain, ke Ibu PC. Lalu motif kedua karena skuat lama ini merasa iri dengan Yosua, karena lebih disayang Ibu PC," kata Kamaruddin, Rabu (10/8/2022).
Mengutip Wartakotalive.com, hal ini kata Kamaruddin diketahui dari keterangan kekasih Brigadir J yang menerima curhatan Brigadir J karena diancam akan dibunuh oleh skuaq lama pada 21 Juni.
Skuaq lama ini adalah Brigadir D, ajudan lain Irjen Ferdy Sambo.
"Skuad lama ini mengancam almarhum karena telah membuat ibu PC sakit. Sebab almarhum memberitahu keberadaan Ferdy Sambo dengan diduga wanita lain," kata Kamaruddin.
Menurutnya saat di Magelang, Sambo pulang ke Jakarta lebih dulu untuk menyiapkan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu Kamaruddin mengatakan, dugaan motif lainnya karena tata kelola judi dan sabu. "Ada yang beri informasi ke saya. Ini kaitannya dengan judi dan tata kelola sabu-sabu. Ada bisnis di antara mereka," ungkap Kamaruddin.
Karenanya, Kamaruddin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menuntaskan keterlibatan mafia narkoba sabu dan judi di balik kematian Brigadir J.
Bila perlu, katanya melibatkan pihak luar untuk mengusut tuntas motif pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ajudannya Patuh Tak Bisa Menolak, Misteri Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Kian Terang, Mahfud MD: Itu Sensitif "Ini tugas Kapolri untuk tuntaskan. Mereka (polisi) tersandera dalam lumpur itu, ini harus terlibat angkataan darat laut dan udara. Harus ada TNI yang masuk," kata dia.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan maksud pernyataannya yang menyebut motif pembunuhan Brigadir J adalah sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam program Satu Meja yang dipandu Budiman Tanuredjo di Kompas TV, Rabu (10/8/2022) malam.
Menurut Mahfud, sejauh ini ada 3 spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait motif pembunuhan Brigadir J.
Yakni pelecehan seksual, perselingkuhan segi empat dan perkosaan, yang mengakibatkan Brigadir J dihabisi Sambo.
Oleh karena itu, kata Mahfud penjelasan soal motif pembunuhan itu hanya berhak disampaikan langsung oleh tim penyidik dari kepolisian.
"Kalau motif biar dikonstruksikan hukumnya oleh Polri. Jangan tanya ke saya. Karena apa, karena menurut saya, sensitif. Apa sensitifnya, menyangkut orang dewasa," kata Mahfud.
"Pertama katanya pelecehan. Pelecehan itu apa sih, apakah membuka baju atau apa. Kan itu untuk orang dewasa. Kedua, katanya perselingkuhan empat segi. Loh siapa yang bercinta dengan siapa. Lalu, yang ketiga, yang terakhir yang mungkin karena perkosa, usaha perkosa lalu ditembak. Itu kan sensisitf," katanya.
"Jadi yang buka itu jangan saya, polisi saja. Karena ITU uraiannya panjang. Nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan, oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti malah salah," katanya.
Mahfud mengakui telah mendapatkan bocoran motif kasus ini dari berbagai sumber yang selama ini tak pernah muncul ke publik. Hanya saja, ia tetap tak bisa menyampaikannya.
"Banyak (bocoran motif), banyak, saya dapat bocoran tapi kan tidak boleh saya katakan yang begitu-begitu biar dikontruksi dulu," ujar Mahfud.
"Dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik, dari Komnas HAM, dari LPSK, dari orang perorangan, dari para senior Polri, senior tentara dan sebagainya," imbuh dia.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan motif pembunuhan Brigadir J oleh Sambo, masih didalami Timsus dengan melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi.
"Tadi sudah saya jelaskan, bahwa terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Karenanya saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Sigit.
"Namun yang pasti untuk motif ini yang menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan, untuk kesimpulannya tim saat ini masih terus bekerja. Ada beberapa yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan. Namun yang paling penting, peristiwa utamanya adalah penembakan," kata Sigit.
Untuk diketahui, kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kini jumlahnya bertambah menjadi 31 orang.
Empat di antaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.
Salah satunya Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Adapun peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Keluarga mengaku ada kejanggalan di jenazah Brigadir J. Karenanya melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, mereka melaporkan dugaan pembunuhan berencana.
Pengumuman perkembangan kasus oleh Kapolri ini dihadiri oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kabag Intelkam, Dankor Brimob dan Kadiv Humas Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada E atau Richard Eliezer telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Tersangka Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir sekaligus ART istri Sambo, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Begitu juga dengan Brigadir Ricky Rizal yang turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus.
(*)