Gridhot.ID - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabara.
Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan tersangka lain yakni Bhadara E untuk menembak Brigadir J.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga membuat skenario agar seolah-olah penembakan itu adalah tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Sekali lagi saya sampaikan, tidak ada tembak menembak seperti yang disampaikan sebelumnya di rumah Irjen FS (Ferdy Sambo)," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.
"Untuk membuat peristiwa ini seolah tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Di luar kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya, kehidupan pribadi mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi perbincangan publik.
Harta kekayaan jenderal bintang dua ini juga ikut disorot.
Meski laporan harta kekayaannya belum muncul di laman LHKPN, namun beberapa mobil mewah milik Sambo mulai jadi perbincangan.
Salah satunya mobil mewah yang digunakan Sambo saat memenuhi panggilan di Gedung Kabareskrim Mako Brimob, Kamis (4/8/2022).
Saat itu, Sambo terlihat menaiki mobil sakti Kijang Innova keluaran terbaru.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV, tampak Sambo keluar dari mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam.
Terlihat dari desain eksteriornya, Kijang Innova yang dibawa oleh Sambo itu merupakan generasi terbaru yang pertama kali dirilis sekitar tahun 2015.
Dilansir dari berbagai sumber, Kijang Innova tersebut masuk dalam ketegori mobil Muliti Purpose Vehicle (MPV).
Selain itu, desain ekterios dari Kijang Innova tersebut juga sangat kekinian dan terbilang modern, karena sudah dilengkapi dengan lampu utama LED.
Untuk dimensinya, Kijang Innova tersebut memiliki panjang 4.735 mm, lebar 1.830 mm, dan tinggi 1.795 mm.
Tak heran jika Kijang Innova tersebut memiliki kapasitas cukup luas dan mampu menamping hingga tujuh orang.
Mobil Kijang Innova itu sudah dilengkapi dengan fitur keamanan sister airbag, Vehicle Stability Control (VSC), Hill Start Assist (HSA), ABS + EBD, dan Isofix.
Kijang Innova itu juga sudah dilengkapi dengan sistem hiburan berupa head unit 9 inci.
Adapun untuk harga Kijang Innova tersebut dibanderol mulai Rp 369,6 juta hingga Rp 471,9 juta.
Lexus Berpelat SAM
Tak hanya Kijang Innova, Sambo juga memiliki sejumlah mobil mewah yang terparkir di rumahnya.
Potret deretan mobil mewah milik Sambo itu terlihat pada video semasa hidup Brigadir J.
Saat itu, tampak Brigadir J tengah memberikan kejutan ulang tahun kepada adiknya, Bripda LL Hutabarat, atau yang akrab disapa Reza.
Terlihat pada video yang diunggah keluarga, Brigadir J tampak berjalan dari dalam rumah menuju ke pos yang berada di parkiran rumah.
Saat itu, Brigadir J tampak memegang kue ulang tahun lengkap dengan lilinnya.
Video itu diduga diambil di rumah Ferdy Sambo.
Pada video itu, terlihat Brigadir J melewati deretan mobil mewah yang terparkir di garasi rumah Sambo.
Salah satu mobil yang terekam jelas yakni mobil Lexus berwarna silver dan berpelat B 77 SAM.
Dilihat dari desain eksteriornya, mobil Lexus tersebut tampaknya seri RX 350 L.
Mobil Lexus RX 350L ini memiliki tiga baris jok yang artinya muat untuk tujuh orang.
Lexus RX 350L ini juga bisa dibilang mobil mewah karena memiliki harga yang fantastis.
Berikut daftar harga Lexus RX dilansir dari Kompas.com pada 2018:
- RX 300 Luxury Rp 1,325 miliar
- RX 300 F Sport Rp 1,375 miliar
- RX 350 F Sport Rp 2.05 miliar
- RX 350 L Rp 2,135 miliar
Tampak ada mobil hitam yang berjajar dengan Lexus sebelumnya diduga merupakan mobil Lexus juga.
Kemudian Alphard berwarna hitam, dan satu lagi mobil berwarna hitam.
Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo terakhir menjabat Kadiv Propam Polri.
Jabatan itu kini harus ditanggalkannya setelah Kapolri memutasi Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit sendiri yang mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo melalui TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.
Sebagai Pati Polri, Sambo tentunya mendapatkan berbagai fasilitas negara untuk menunjang tugasnya.
Sebut saja rumah dinas di kawasan elit, Duren Tiga, yang belakangan jadi tempat terbunuhnya Brigadir J.
Sambo juga memiliki beberapa ajudan polisi dengan beragam pangkat.
Bahkan istrinya, Putri Candrawati juga disebut ikut mendapatkan fasilitas ajudan dan pengemudi yang juga berasal dari unsur Polri.
Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, selain fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan. Besaran gaji jenderal polisi itu disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Fasilitas tunjangan
Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.
Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri.
Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.
Terakhir, Presiden Jokowi melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nominal remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban, dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.
Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.
Jumlah tukin Sambo ini berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.
Sementara pejabat polisi lain di kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000.
Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin. Sambo juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI. Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk
- Tunjangan operasi keamanan
- Tunjangan penempatan di Papua
- Perjalanan dinas
- Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB
(*)