Find Us On Social Media :

3,5 Jam Rumah Ferdy Sambo di Magelang Digeledah Bareskrim, Begini Cerita Ketua RT Setempat saat Diberi Perintah Mabes Polri, Sejumlah Benda Dimasukan Koper untuk Diselidiki

Timsus Bareskrim Mabes Polri mendatangi rumah Ferdy Sambo di Blok C-03 Cempaka Residence, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (15/8/2022) sore.

Salah satunya adalah Bharada E masih membawa sifat seperti pasukan Brigade Mobil atau Brimob (Brimob).

"Tipikal pasukan Brimob itu tidak berani pengen tahu ada urusan apa dia. Mereka tidak berani. Mereka cuma diperintah, perintah mereka jalankan," ungkap Ronny seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Jadi saat diminta menembak Brigadir Yosua atau Brigadir J, kliennya turuti perintah Irjen Ferdy Sambo.

Diakui Ronny, saat kejadian itu Bharada E mengalami ketakutan dan ditekan untuk turuti perintah menembak Brigadir J.

"Sudah enggak ada pilihan lain. Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan. Mana berani menolak," ujar Ronny.

Sang pengacara pun menyebut bahwa Bharada E menembak semata menjalankan perintah sesuai apa yang diperintah atasan kedinasannya, yaitu Ferdy Sambo.

Baca Juga: Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Berikut 8 Kategori yang Mendapat Hak Istimewa, Salah Satunya Guru THK II

Klaim Tak Tahu Soal Rencana Pembunuhan

Ronny Talapessy juga menegaskan kliennya tidak mengetahui soal rencana pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Ronny Talapessy juga menyebut bahwa Bharada E tidak memiliki niatan untuk melakukan pembuhuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut diungkap Ronny Talapessy untuk mengkarifikasi mengenai Bharada E agar tidak ada lagi bias informasi yang tersebar ke publik.

"Saya ingin menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi, bahwa klien kami tidak mengetahui, jadi tidak mengetahui rencana terhadap kejadian waktu di TKP. Rencana pembunuhan. Ini saya klarifikasi supaya publik tidak salah tangkap."