Find Us On Social Media :

3,5 Jam Rumah Ferdy Sambo di Magelang Digeledah Bareskrim, Begini Cerita Ketua RT Setempat saat Diberi Perintah Mabes Polri, Sejumlah Benda Dimasukan Koper untuk Diselidiki

Timsus Bareskrim Mabes Polri mendatangi rumah Ferdy Sambo di Blok C-03 Cempaka Residence, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (15/8/2022) sore.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Timsus Bareskrim Mabes Polri mendatangi rumah Ferdy Sambo di Blok C-03 Cempaka Residence, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (15/8/2022) sore.

Mereka datang dalam rangka penyidikan kasus dugaan pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua RT 007 RW 008 Dusun Saragan, Joko Sutarman, turut hadir dalam pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo. Dia dijemput oleh petugas Polsek Mertoyudan di rumahnya, kemudian ikut masuk ke kompleks perumahan bersama rombongan dari Mabes Polri.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 16 Agustus 2022, dia dijemput oleh petugas Polsek Mertoyudan di rumahnya, kemudian ikut masuk ke kompleks perumahan bersama rombongan dari Mabes Polri.

Joko mengaku sebelumnya telah diminta untuk mendampingi Timsus Bareskrim saat memeriksa rumah Ferdy Sambo.

"Saya ditimbali (dipanggil) masuk ke Cempaka Residence oleh kru dari Mabes Polri, terutama dari Bareskrim. Tujuannya, yaitu kula nuwun (minta izin), mereka dapat perintah dari atasannya untuk mencari data tambahan yang berhubungan dengan kasus Pak Ferdy Sambo," terang Joko saat ditemui di rumahnya pada Senin (15/8/2022) malam. 

Hanya saja, kata Joko, dia tidak boleh masuk ke rumah mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu selama pemeriksaan.

Dia bersama Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun dan beberapa petugas lainnya hanya memantau dari luar rumah.

"Saya cuma di luar sama Pak Kapolres Magelang dan lainnya. Mereka (Timsus Bareskrim) mencari data, akeh (banyak), masuk di ruangan mencari data yang dibutuhkan untuk penambahan data-data kelengkapan," imbuh Joko.

Baca Juga: Lebih Eksis Manggung daripada Urusi Kasus, Ronny Talapessy Bongkar Alasan Bharada E Pecat Deolipa Yumara Jadi Pengacara Kliennya

Joko tidak dapat memerinci barang atau benda-benda apa saja yang diambil oleh tim dari dalam rumah singgah Ferdy Sambo tersebut.

Benda-benda itu sudah dimasukkan ke dalam beberapa koper.

"Yo ada (barang yang dibawa), tapi sudah dimasukkan koper. Saya enggak melihat (isinya), berita acaranya juga belum rampung," ungkap Joko. 

Diceritakan, pemeriksaan rumah Ferdy Sambo berlangsung sekitar 3,5 jam, dimulai sejak rombongan tiba pukul 15.33 WIB sampai 19.10 WIB.

Ada seorang penjaga yang menyambut begitu rombongan tiba ke rumah berlantai 2 tersebut.  Satu per satu polisi yang mengenakan pakaian sipil itu masuk ke rumah.

Dia melihat, pemeriksaan juga dilakukan di lantai 2 rumah Ferdy Sambo. 

"Nanti ada yang mau datang lagi ke sini (rumah Pak RT), untuk menyampaikan berita acara, agar saya ikut tanda tangan. Sepertinya sudah tidak ada pemeriksaan lagi (di rumah Ferdy Sambo)," imbuh Joko.

Adapun pemeriksaan berjalan secara tertutup. Awak media hanya bisa memantau dari luar pintu gerbang perumahan mewah tersebut. 

Selanjutnya, sekitar pukul 19.10 WIB, rombongan dari Timsus Bareskrim meninggalkan Cempaka Residence tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media yang sudah menunggu di luar kompleks. 

Baca Juga: 3 Surat Wasiat Kopda Muslimin Ditemukan, Kapendam IV Diponegoro Bocorkan Isinya, Satu Dikhususkan untuk Sosok Ini

Sebagaimana diketahui, rumah Ferdy Sambo di Magelang disebut-sebut menjadi lokasi awal dari rangkaian dugaan pembunuhan terhadap Brigadi J.

Di rumah tersebut, Ferdy Sambo sempat menyampaikan kepada penyidik bahwa telah terjadi pelecehan yang merusak harkat dan martabat keluarganya. 

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 24 Agustus 2022, pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy membeberkan alasan kliennya melakukan penembakan.

Salah satunya adalah Bharada E masih membawa sifat seperti pasukan Brigade Mobil atau Brimob (Brimob).

"Tipikal pasukan Brimob itu tidak berani pengen tahu ada urusan apa dia. Mereka tidak berani. Mereka cuma diperintah, perintah mereka jalankan," ungkap Ronny seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Jadi saat diminta menembak Brigadir Yosua atau Brigadir J, kliennya turuti perintah Irjen Ferdy Sambo.

Diakui Ronny, saat kejadian itu Bharada E mengalami ketakutan dan ditekan untuk turuti perintah menembak Brigadir J.

"Sudah enggak ada pilihan lain. Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan. Mana berani menolak," ujar Ronny.

Sang pengacara pun menyebut bahwa Bharada E menembak semata menjalankan perintah sesuai apa yang diperintah atasan kedinasannya, yaitu Ferdy Sambo.

Baca Juga: Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Berikut 8 Kategori yang Mendapat Hak Istimewa, Salah Satunya Guru THK II

Klaim Tak Tahu Soal Rencana Pembunuhan

Ronny Talapessy juga menegaskan kliennya tidak mengetahui soal rencana pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Ronny Talapessy juga menyebut bahwa Bharada E tidak memiliki niatan untuk melakukan pembuhuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut diungkap Ronny Talapessy untuk mengkarifikasi mengenai Bharada E agar tidak ada lagi bias informasi yang tersebar ke publik.

"Saya ingin menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi, bahwa klien kami tidak mengetahui, jadi tidak mengetahui rencana terhadap kejadian waktu di TKP. Rencana pembunuhan. Ini saya klarifikasi supaya publik tidak salah tangkap."

"Klien saya tidak ada niat (melakukan pembunuhan pada Brigadir J), ini perlu saya klarifikasi biar jangan ada bias lagi di publik," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

Bharada E mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi motif Irjen Ferdy Sambo hingga memutuskan untuk membunuh Brigadir J.

Meski demikian, Ronny mengaku enggan berkomentar lebih lanjut terkait motif pembunuhan Brigadir J ini.

Pasalnya Ronny menilai motif ini bagian dari penyidikan sehingga ia merasa Polri yang lebih pantas menyampaikannya.

Baca Juga: Tak Hanya di Indonesia, 5 Media Asing Ini Juga Turut Soroti Kasus Pembunuhan Keji yang Dilakukan Ferdy Sambo pada Brigadir J

"Klien saya sampaikan tidak tahu (motif pembunuhan). Tapi ini bagian dari penyidikan, kita bicara nanti ya, mungkin dari rekan-rekan polisi yang akan menyampaikan," terang Ronny.

Dapat Perlindungan Darurat LPSK

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebelumnya Bharada E mengajukan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Seiring dengan itu, Bharada E kini sudah dalam perlindungan LPSK.

LKPSK pun akan melakukan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.

"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).

Bahkan kata Hasto, pihaknya sebelumnya juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata dia.

Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari LPSK.

"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harua dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata dia.

(*)