Find Us On Social Media :

Viral! Pelarianya Berakhir Sudah, Tersangka Maling Uang Rakyat 78 Triliun Akhirnya Menyerahkan Diri, Warganet: Apakah Akan Dihukum Mati?

Akhir-akhir ini beredar sebuah video yang memperlihatkan aksi penangkapan buronan kasus korupsi 79 triliun yang rugikan negara.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Akhir-akhir ini beredar sebuah video yang memperlihatkan aksi penangkapan buronan kasus korupsi 79 triliun yang rugikan negara.

Dalam video yang beredar nampak Surya Darmadi dikawal beberapa petugas dan seorang tentara.

Berdasarkan keterangan pengunggah, Surya Darmadi tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan akun Instagram @kabarnegri, 16 Agustus 2022, Surya Darmadi (SD) akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum atas dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya.

"TERSANGKA MALING UANG RAKYAT 78 TRILIYUN ITU AKHIRNYA MENYERAHKAN DIRI!!

BURONAN KASUS KORUPSI 79 TRILIUN YANG RUGIKAN NEGARA AKHIRNYA MENYERAHKAN DIRI

Pelarian Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma perusahaan perkebunan di Indragiri Hulu, Riau berakhir sudah.

Surya Darmadi tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Senin 15 Agustus 2022. Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung langsung menjemput kedatangan Surya Darmadi, buronan kasus ahli fungsi hutan tersebut.

Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Surya Darmadi (SD) akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum atas dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya.

Baca Juga: Sekolah Cuma Sampai Kelas 1 SD, Pendiri Alfamart Ternyata Masuk ke dalam Jajaran Orang Terkaya di Indonesia Menurut Forbes, Intip Profilnya yang Jadi Sorotan Gara-gara Kasus Emak Pengutil Cokelat

"Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 (dua) minggu lalu" terang Jaksa Agjng ST Burhanuddin dalam temu pers yang di gelar di Kejagung, Senin 15Agustus 2022.