Dilansir Gridpop.id dari Wartakotalive.com, disebutkan jika Bharada E menguak fakta lain terkait penembakan Brigadir J.
Diakui Bharada E jika atasannya Ferdy Sambo ikut menembak Brigadi J di rumah dinas sang Jendral yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keterangan Bharada E disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi justice collaborator.
Kesaksian Bharada E berbeda dengan dua pelaku lainnya yakni Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.
Mereka mengaku tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J dan hanya mendengar Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
"K dan RR tidak melihat tapi mendengar FS perintahkan tembak kepada E dan melihat menembaki dinding," ucap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Agus tak menjelaskan bagian tubuh mana yang ditembak Ferdy Sambo.
"Masih didalami ya," katanya.
Lanjut Agus menilai jika Ferdy Sambo mungkin akan menerima hukuman lebih berat dari tersangka lain.
Selain itu kata Agus, sangat mungkin Bharada E mendapat hukuman ringan mengingatnya sekarang statusnya menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
"Dan ada Pasal 51 KUHP yang bisa dijadikan bahan pembelaan kepada Bharada E nanti di persidangan," kata Agus.