GridHot.ID - Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendukung Bharada Eliezer atau Bharada E untuk mau berkata jujur.
Seperti dilansir dari Tribunmedan.com, Kamaruddin berpendapat bahwa Bharada E bukan pelaku penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Ia melihat Bharada E hanya menjadi korban dari tersangka otak pelaku Ferdy Sambo.
Kamaruddin bertutur, sejak awal dia memang sudah meyakini jika Bharada E bukan pelaku dalam kasus tersebut.
"Ya memang sudah saya lihat muka Bharada E, sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh, maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, Bharada E memang sejak awal tidak mempunyai niat jahat. Hal ini sudah terlihat dari mimik muka salah satu tersangka kasus pembunuhan tersebut.
"Karena saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita yang tidak dimiliki oleh orang lain. Itu karunia Tuhan. Saya melihat muka orang saja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak, saya bisa mengerti," bebernya.
Terbaru, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali membuat pengakuan baru terkait kematian seniornya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti yang diketahui Bharada E merupakan pelaku penembakan Brigadir J.
Namun aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J merupakan perintah langsung dari atasannya, Ferdy Sambo.
Hingga saat ini proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J masih bergulir.
Dilansir Gridpop.id dari Wartakotalive.com, disebutkan jika Bharada E menguak fakta lain terkait penembakan Brigadir J.
Diakui Bharada E jika atasannya Ferdy Sambo ikut menembak Brigadi J di rumah dinas sang Jendral yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keterangan Bharada E disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi justice collaborator.
Kesaksian Bharada E berbeda dengan dua pelaku lainnya yakni Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.
Mereka mengaku tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J dan hanya mendengar Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
"K dan RR tidak melihat tapi mendengar FS perintahkan tembak kepada E dan melihat menembaki dinding," ucap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Agus tak menjelaskan bagian tubuh mana yang ditembak Ferdy Sambo.
"Masih didalami ya," katanya.
Lanjut Agus menilai jika Ferdy Sambo mungkin akan menerima hukuman lebih berat dari tersangka lain.
Selain itu kata Agus, sangat mungkin Bharada E mendapat hukuman ringan mengingatnya sekarang statusnya menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
"Dan ada Pasal 51 KUHP yang bisa dijadikan bahan pembelaan kepada Bharada E nanti di persidangan," kata Agus.
Sementara itu kesaksian yang diberikan Bharada E menunjukkan Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J semakin kuat.
Melansir Kompas.com, obstruction of justice adalah upaya menghalang-halangi penegakan hukum.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menjelaskan jika keterengan Bharada E akan digunakan untuk menyusun laporan rekomendasi.
"Jadi yang (pemeriksaan) Bharada E juga sama, indikasi sangat kuat adanya obstruction of justice," ujar Anam seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Bharada E juga menceritakan kronologi kedatangan mereka di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, hingga menuju tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri.
"Itu semua kita uji dengan dokumen yang sudah kami dapatkan, foto-foto yang kami dapatkan, percakapan yang juga kami dapatkan, salah satu yang kami dapatkan dari menyandingkan dan komfirmasi dari dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang," papar Anam.
(*)