Putri Candrawathi juga disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Jadi pasal yang kami persangkakan untuk Saudari PC itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP," jelasnya.
Selain itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pun mengungkap pertemuannya dengan Putri Candrawathi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai terdapat beberapa kejanggalan terhadap Putri.
Dikutip Grid.ID dari TribunWow.com pada Sabtu (20/8/2022), Susilaningtias mengungkap bahwa saat ia menemui istri Ferdy Sambo itu, ia tak mendapatkan jawaban apapun.
Pasalnya, Putri enggan berbicara sama sekali.
Selain itu, saat itu Putri terus menerus menangis.
"Beliau dalam kondisi depresi dan trauma pada saat itu, jadi hanya menangis, dan tidak ada menjawab sama sekali," jelasnya.
"Kami hanya memperkenalkan diri, terus kami tunggu untuk bicara tidak bisa, jadi menangis terus," lanjut dia.
Setelah lama menunggu, pihak LPSK pun akhirnya tak bisa melanjutkan pembicaraan mereka lantaran Putri merasa lelah.
Pasalnya, Putri saat itu baru saja selesai diperiksa oleh Bareskrim Polri.