Find Us On Social Media :

Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Sempat Tujukkan Gelagat Aneh Saat Ditemui LPSK di Rumahnya: Kami Melihat Juga

Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo. Putri ditetapkan tersangka tewasnya Brigadir J.

GridHot.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti dilansir dari Tribuntimur.com, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi tidak ditahan.

Alasannya, Putri Candrawathi masih dalam keadaan sakit dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Dengan demikian sudah lima tersangka yang telah ditetapkan penyidik Mabes Polri dalam kasus ini.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (20/8/2022), pengumuman penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," jelasnya, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (20/8/2022).

Sedangkan, dilansir Grid.ID dari live streaming KOMPAS TV pada Sabtu (20/8/2022), Dipitidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pun mengungkap bahwa pihaknya sudah memeriksa istri Ferdy Sambo itu sebanyak 3 kali.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali," jelasnya.

Selain itu, berdasaran rekaman CCTV, ditemukan bukti bahwa Putri berada di TKP tewasnya Brigadir J.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan (karena sakit), maka penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti," kata dia

"Yang pertama adalah keterangan saksi, yang kedua adalah bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP," jelasnya lagi.

 Baca Juga: CCTV 13 Menit yang Sempat Hilang Jadi Bukti Kuat Keterlibatan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terekam Lakukan Ini di Sekitar TKP Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi juga disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Jadi pasal yang kami persangkakan untuk Saudari PC itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP," jelasnya.

Selain itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pun mengungkap pertemuannya dengan Putri Candrawathi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menilai terdapat beberapa kejanggalan terhadap Putri.

Dikutip Grid.ID dari TribunWow.com pada Sabtu (20/8/2022), Susilaningtias mengungkap bahwa saat ia menemui istri Ferdy Sambo itu, ia tak mendapatkan jawaban apapun.

Pasalnya, Putri enggan berbicara sama sekali.

Selain itu, saat itu Putri terus menerus menangis.

"Beliau dalam kondisi depresi dan trauma pada saat itu, jadi hanya menangis, dan tidak ada menjawab sama sekali," jelasnya.

"Kami hanya memperkenalkan diri, terus kami tunggu untuk bicara tidak bisa, jadi menangis terus," lanjut dia.

Setelah lama menunggu, pihak LPSK pun akhirnya tak bisa melanjutkan pembicaraan mereka lantaran Putri merasa lelah.

Pasalnya, Putri saat itu baru saja selesai diperiksa oleh Bareskrim Polri.

 Baca Juga: Putri Candrawathi Terancam Hukuman Maksimal Pidana Mati Tapi Belum Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J Curiga Ada Hal Janggal: Apa Bedanya PC dengan Bharada E?

Susilaningtias pun merasa ada yang janggal lantaran Putri tetap diam saat bertemu LPSK, namun ia bisa diperiksa oleh Bareskrim Polri.

"Pada saat itu tidak bisa melanjutkan karena sudah lelah, karena malamnya itu ada pemeriksaan Bareskrim," jelasnya.

Selain itu, Putri juga sempat muncul di publik untuk pertama kalinya dan langsung menjadi sorotan.

Susilaningtias pun kembali merasakan kejanggalan lantaran Putri masih terus bungkam pada LPSK.

"Dua kali kami bertemu tapi tidak menyampaikan apa pun.

Makanya kita juga (merasa) janggal, kalau ke Bareskrim kok bisa, sampai ngomong di media kan kami melihat juga bisa kan," ungkapnya.

"Tetapi ketika dimintai keterangan oleh LPSK kok tidak keluar sama sekali?" sambungnya.

(*)