Find Us On Social Media :

Ruangan di Lantai 3 Rumah Ferdy Sambo di Saguling Jadi Saksi Bisu, Putri Candrawathi Disebut Menangis Saat Rapat Kilat Sebelum Eksekusi Brigadir J, Ada Apa?

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti

Dilansir dari tribunjakarta.com, turut hadir dalam rapat kilat tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Rapat yang berlangsung di lantai 3 rumah itu topik utamanya membahas skenario menghabisi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Gambaran paling jelas soal suasana saat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mengobrol disampaikan Bharada E, yang tidak lain eksekutor Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Tempo hari Komnas HAM sudah mendapatkan informasi penting dari rumah Jalan Saguling III, tapi tak merinci apakah itu terkait rapat praeksekusi Brigadir J.

Komnas HAM hanya memberikan gambaran, bahwa Ferdy Sambo bertanggungjawab dari A sampai Z terkait kematian Brigadir J setelah diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua.

"Ada komunikasi antara Pak Sambo dengan Bu Sambo sehingga memang sangat mempengaruhi peristiwa (pembunuhan) di TKP," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Mako Brimob, Jumat (12/8/2022).

Soal CCTV yang merekam pembicaraan kurang lebih satu jam Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Komnas HAM hanya menyebut peristiwa itu penentu jatuhnya eksekusi atas Brigadir J.

Belakangan, penyidik Timsus Polri menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J salah satunya berdasar seluruh rekaman CCTV yang sempat dihilangkan orang-orang Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.

Setidaknya sudah ada 5 anak buah Ferdy Sambo di Propam Polri diduga telah melakukan pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dan menjalani penahanan di tempat khusus.

Selain Ferdy Sambo, ada eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ada juga AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Bagga ketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Obrolan Empat Mata Ferdy Sambo dan Istri Terekam CCTV, 2 Alat Bukti Ini yang Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Komnas HAM: Sangat Mempengaruhi Pembunuhan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut rekaman CCTV yang didapat, menggambarkan sebelum, sesaat, hingga sesudah pembunuhan Brigadir J.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstancial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ucap Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Ia tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri Candrawathi sehingga menjadi tersangka kasus ini. Tapi yang jelas, istri Ferdy Sambo itu terlibat kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)