Find Us On Social Media :

Cemaskan Nasib Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ketua LPAI Minta Polri Beri Dukungan dan Perlindungan Penuh, Kak Seto: Mohon Dipisahkan dari Kasus Orangtuanya

Potret Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka Putri Candrawathi setelah melewati gelar perkara.

"Setelah melewati gelar perkara, penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung didampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Untuk pasal yang dikenakan ke Putri katanya akan dijelaskan kemudian.

"Kami juga bekerja marathon terutama terhadap 4 tersangka sebelumnya secara maksimal dengan melengkapi pemberkasan berkas perkaranya. Selesai rlis ini, berkas perkara ke empatnya diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.

Baca Juga: Udara yang Dihirup Richard Eliezer Sampai Dicek Steril, Tersangka Pembunuh Brigadir J Tak Main-main Dilindungi Nyawanya, LPSK: Supaya Aman untuk Mas Bharada E

Diketahui, Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi. Lalu, KM adalah sopir  Putri Candrawathi.

Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 (*)