Find Us On Social Media :

Awalnya Menggebu-gebu Gugat Rp 15 M, Deolipa Yumara Kini Batal Laporkan Kabareskrim, Mantan Kuasa Hukum Bharada E Malah Ajak Lakukan Hal Ini

Deolipa Yumara selaku mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berencana bakal menggugat pencabutan surat kuasa.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Awalnya menggebu-gebu berniat melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, kini Deolipa Yumara luluh dan mengajak sang polisi menyaksikan konsernya.

Sebelumnya, Deolipa Yumara mengancam akan melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, soal sindiran yang pernah ia sampaikan.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 21 Agustus 2022, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E itu berubah pikiran dan membatalkan niatnya melaporkan Komjen Agus Andrianto.

"Iya, enggak ada (niatan lagi untuk melaporkan Kabareskrim Polri," kata Deolipa saat dihubungi awak media, Minggu (21/8/2022).

Selain permintaan maaf, Deolipa juga berniat mengundang Komjen Agus Andrianto datang ke konser yang dia buat.

Bahkan, Deolipa berniat memeluk Komjen Agus Andrianto sebagai tanda persahabatan.

Deolipa mengancam akan melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Hal ini dikatakan setelah dirinya resmi melaporkan pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy soal pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam.

Ancaman melaporakan Komjen Agus ini akan dilakukan Deolipa ini setelah laporan terhadap Ronny naik ke penyidikan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Berjuluk Kapolri Bayangan yang Mampu Bikin Kapolri Asli Takut, Suami Putri Candrawathi Digadang-gadang Punya Jaringan Kuat yang Miliki Gerakan Hitam, Tak Sembarangan Polisi Bisa Bergabung

"Pak Ronny makasih ya sudah memberikan berkat buat saya, berkat terindah buat Kabareskrim juga karena begini, kalau ini terbukti secara penyidikan kan yang nyindir saya bukan cuman Pak Ronny tapi Pak Kabareskrim. Ketika naik sidik (penyidikan) saya langsung laporkan juga Kabareskrim yang udah nyindir saya," kata Deolipa kepada wartawan.

Pria yang akrab disapa Olif itu menuding jika Komjen Agus diduga melanggar Undang-undang ITE.

Meski begitu, dia tidak membeberkan persoalan yang mana sehingga dirinya mengancam akan melaporkan Jenderal Polisi Bintang Tiga itu.

"Kalau nggak nih, 1 bulan jadi sidik (penyidikan) dari lidik (penyelidikan) saya akan laporkan Kabareskrim kepada Polres ini lah, kan wilayah sini dengan dugaan adanya pencemaran Undang-Undang ITE. Kenapa? Karena bukan tupoksinya Kabareskrim bicara kepada masyarakat tentang itu, tupoksi yang benar adalah Divisi Humas Mabes Polri," tuturnya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota, 18 Agustus 2022, diketahui sebelumnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tak menyangka digugat Rp15 miliar oleh Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin, bekas kuasa hukumnya.

"Saya kasih tahu (mengenai gugatan Deolipa), Bharada E cuma geleng-geleng kepala," ungkap Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Eliezer, saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).

Ronny menyebut kliennya saat ini masih fokus pada perkara yang menjeratnya. Bharada Eliezer ia sebut hanya tidak percaya soal gugatan yang dilayangkan terhadapnya.

"Iya, enggak menyangka gitu, kita lagi kesusahan gitu," ucapnya.

Baca Juga: KKB Papua Lagi-lagi Buat Ulah, Truk Proyek Puskesmas di Paniai Dibakar hingga Hangus, Polisi Duga Dalangnya Kelompok Separatis Pimpinan 2 Orang Ini

Meski begitu, Ronny tak ambil pusing mengenai gugatan itu, dia mengatakan gugatan yang dilayangkan Deolipa merupakan haknya.

"Itu hak dia, monggo kalau mau gugat," ujarnya.

Ada tiga pihak yang digugat Deolipa, yakni Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Polri Komnjen Agus Andrianto.

"Ya tunggu aja dulu, namanya orang menggugat kan hak seluruh warga negara," cetus Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi gugatan itu, kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Dedi menyebut Polri tidak mempermasalahkan jika seorang warga negara melayangkan gugatan perdata.

"Monggo-monggo saja, enggak ada masalah," imbuhnya.

Gugat Rp15 Miliar

Deolipa Yumara, bekas kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menggugat mantan kliennya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022).

Awalnya, Deolipa mengatakan pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada Eliezer, batal demi hukum.

Baca Juga: Asmara Lancar hingga Ketiban Rejeki Nomplok, Berikut Arti Kedutan di Area Dada Menurut Primbon Jawa

"Pertama, menyatakan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," kata Deolipa di PN Jaksel, Senin.

Selain itu, Deolipa menyebut adanya iktikad jahat dan melawan hukum yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bharada Eliezer, dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.

"Menyatakan perbuatan tergugat 1 (Bharada Eliezer) dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri, dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1, dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum," tuturnya.

Deolipa menuntut ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp15 miliar.

Uang tersebut guna membayar jasa Deolipa dan Boerhanuddin saat membela Bharada Eliezer.

"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," jelasnya.

Gugat Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim

Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin, bekas kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022), terkait pencabutan kuasa.

Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada Eliezer selaku tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Dulu Bisa Kantongi Rp 5 Juta Sehari, Nathalie Holscher Akui Pernah Jadi SPG Rokok, Ibu Adzam Bongkar Pemicunya Banting Tulang Jadi Sales hingga Rela Tak Lanjut Kuliah

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara Merah Putih," kata Deolipa.

Deolipa menerangkan, total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.

Mereka adalah Bharada Eliezer, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada Eliezer, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," jelasnya.

Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil, sebab pencabutan tidak ada alasan apa pun.

"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," bebernya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mencabut kuasa terhadap dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," jelas Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Sembunyi Ngaku Trauma Padahal Ikut Ferdy Sambo Janjikan Uang ke Para Ajudan, Pakar Endus Drama di Balik Sakitnya Istri Jenderal: Taktik Kampungan

Andi menuturkan, Deolipa dan Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E usai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan."

 (*)